HATI-HATI jika ada yang menumpang nginap di rumah. Alih-alih menginap hanya sebatas modus, tetapi memiliki niat jahat dan melakukan pencurian barang-barang berharga miliktuan rumah.
Seperti yang terjadi terhadap warga Dusun Sukamanah, RT. 09/RW. 03 Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan. Pelaku yang mengaku teman paman korban ikut menginap, dan esok harinya membawa kabur motor milik Jajang Nurjaman.
“Peristiwa itu terjadi pada tanggal 16 Februari 2021. Korban tidak mengenal pelaku, karena pelaku merupakan teman dari paman korban yang ikut menginap di rumah korban. Akan tetapi keesokan harinya sekitar pukul 07.30 WIB korban terkejut karena motor miliknya yang diparkir di teras rumahnya hilang,” papar Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim, AKP Danu Raditya Atmaja, Senin (8/3/2021).
Korban pun merasa curiga terhadap pelaku karena teman dari pamannya tersebut sudah tidak ada di rumah korban dan pergi tanpa pamit. Motor korban yang dibawa kabur pelaku adalah Yamaha Type MX King 150 cc dengan Nopol E-4712-YAW warna hitam atas nama Jajang Nurjaman.
Kemudian, kata Kasat, korban melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku yang diketahui berinisial AD warga Jl Kebonpring Gg Gajah Mada Rt 5 Rw 5 Kelurahan Pekalipan Kecamatan Pekalipan Kota Cirebon berada di sebuah rumah kost di wilayah Garut.
“Anggota pun kemudian melakukan penangkapan kepada pelaku, dan pelaku mengakui perbuatannya mencuri motor milik korban dengan cara mengambil kunci motor ketika korban sedang tertidur,” ujar Kasat.
BACA JUGA: Polisi Bekuk Pelaku Miras Oplosan
Bersama pelaku berhasil diamankan 1 unit kendaraan motor milik korban, 2 buah handphone, dan 1 pistol mainan.
“Pelaku telah melanggar pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” pungkas Kasat. (Nung KH/SC)