KOTA CIREBON, SC – Pemerintah Kota Cirebon kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro. Namun pada PPKM skala mikro kali ini, Pemkot Cirebon menerapkan adanya beberapa relaksasi.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Cirebon, Drs Agus Mulyadi M.Si, mengatakan, diperpanjangannya PPKM tingkat mikro ini merujuk pada Permendagri No 06 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM.
“Dari Kemendagri merupakan kebijakan pusat, Gubernur juga sudah mengeluarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) melakukan perpanjangan PPSB keempat untuk wilayah Jawa Barat,” kata Agus kepada wartawan saat ditemui di ruangan kerjanya, Selasa (23/3/2021).
Menurutnya, Kepgub Nomor 443/Kep.151-Hukham/2021 yang ditindaklanjuti Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon Nomor 443/SE 23-PEM prinsipnya sama dengan yang sudah dilakukan.
“Cuma pada Kepgub ini ada juga perintah untuk melakukan pendanaan pengalokasian anggaran untuk kegiatan PSBB terutama di tingkat kecamatan, ini sudah dilakukan melalui BTT kemarin,” kata Agus.
Menurut Agus, pihaknya secara prinsip sudah melaksanakan sesuai dengan keputusan gubernur.
“Ada tambahan lagi untuk program vaksinasi terutama untuk lansia akan disentralkan di kecamatan. Usulan pendanaan juga juga sudah dilakukan,” katanya.
Pria yang juga menjabat Sekda Kota Cirebon menegaskan, pada PPKM tahap empat ini menginginkan agar perekonomian di Kota Cirebon tetap berjalan dengan baik. Sebab, pihaknya mendapatkan masukan dari pelaku usaha, terutama berkaitan dengan pariwisata.
BACA JUGA: Sektor Pariwisata Diharap segera Bangkit
Menurutnya, pada SE PPKM yang diterbitkan Wali Kota Cirebon saat ini, ada beberapa poin yang memberikan relaksasi untuk kegiatan tertentu. Relaksasi yang dimaksud misalnya untuk meeting, incentive, conference and exhibition (MICE) yang semula dibatasi hingga pukul 18.00, di Surat Edaran Wali Kota Cirebon terbaru sampai dengan 21.00 WIB.
Kemudian, lanjut Sekda, kegiatan restoran tetap berjalan, untuk makan ditempat dibatasi sampai jam 20.00 WIB untuk kegiatan operasional sampai jam 21.00 WIB.
“Hiburan malam masih berjalan dibatasi sampai jam 23.00 WIB, itu bagian beberapa relaksasi yang ditetapkan Wali Kota Cirebon apalagi menjelang bulan puasa,” pungkasnya. (Surya)