KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Desa (Pemdes) Jemaras Kidul, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan masyarakat (PPKM). Kuwu Jemaras Kidul, Isgiantoro menjelaskan, PPKM ini diterapkan dari mulai tingkat RT dan RW. Hal itu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Di Desa kami ada 20 RT dan 4 RW. Langkah-langkah yang perlu ditindaklanjuti yaitu dari tingkat RT maupun RW sehingga kejadian Covid-19 yang dialami setiap RT maupun RW bisa ditanggulangi secara maksimal,” kata Isgiantoro, kemarin.
Bahkan, lanjut dia, untuk mengantisipasi paparan Covid-19 ini, pihaknya berencana untuk melakukan kerja sama dengan pihak terkait. Hal itu dilakukan agar jika ada warga yang terpapar virus tersebut dapat segera mendapat penanganan.
“Kami selaku Pemerintah Desa Jemaras Kidul telah menyosialisasikan ke warga agar tetap patuh melaksanakan 5 M untuk memerkecil kemungkinan paparan virus Corona,” jelas Kuwu Isgiantoro.
BACA JUGA: Pemdes Jemaras Kidul Bagikan 3.000 Masker
Dia berharap, PPKM ini dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Namun, lanjut Isgiantoro, hal ini pun harus mendapat dukungan dari masyarakat dengan tetap menjaga lingkungannya masing-masing, seperti mendata para pendatang dan melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengentahi kondisi yang bersangkutan.
“Kita menjaga lingkungan dan selalu waspada untuk para pendatang dan harus didata supaya kita bisa terhindar dari covid-19 ini. Kami selaku pemerintah Desa Jemaras Kidul mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk melaksanaan 5 M,” tandasnya. (Narsita)