Hakim PN Sumber Nyatakan Penetapan Tersangka M oleh Kejaksaan Sah
KABUPATEN CIREBON, SC- Gugatan praperadilan yang dilayangkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan (DKP) Kabupaten Cirebon, M, atas penetapan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon, ditolak Pengadilan Negeri (PN) Sumber.
Hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut menolak dalil-dalil yang diajukan pemohon tentang keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan Kejari Kabupaten Cirebon. Menurutnya, penetapan tersangka terhadap M sudah sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Menolak gugatan pemohon dan menyatakan penetepan tersangka oleh Kejaksaan sah dan sudah sesuai dengan ketentuan,” katanya, dalam sidang praperadilan yang digelar di PN Sumber, Jumat (12/3/2021) pagi.
Sementara itu, penasehat hukum tersangka, A Faozan TZ mengatakan, dalam sidang praperadilan tersebut, pihak kejaksaan tidak bisa membuktikan adanya kerugian negara. Bahkan, kata dia, sejak awal sidang digelar, pihak kejaksaan tidak bisa menunjukkan adanya kerugian tersebut. Padahal, menurut Faozan, syarat penetapan tersangka itu harus ada kerugian negara.
“Sedangkan inspektorat sudah mengatakan bahwa ini tidak ada kerugian negara, kejaksaan juga tidak mampu membuktikan adanya nota legal atau pendapat kerugian negara dari inspektorat, BPK maupun BPKP,” kata Faozan.
Karena itu, pihaknya akan kembali mengajukan gugatan, agar ada keadilan dan persoalan jadi terbuka atas penetapan tersangka yang dilakukan Kejari tanpa ada kerugian negara. Hal itu ditempuh, mengingat pihaknya tidak bisa melakukan upaya banding atau kasasi.
“Peluang upaya hukumnya ya kita melakukan gugatan kembali atau gugatan baru. Sehingga ini biar terbuka dalam mencari keadilan, bahwa ada kelalaian dari kejaksaan yang menetapkan tersangka tanpa ada kerugian negara,” paparnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Cirebon, Suwanto SH MH, enggan memberikan keterangan terkait hasil sidang praperadilan yang menolak gugatan yang dilayangkan oleh pihak tersangka.
“Nanti saja ya,” ujar Suwanto sambil berlalu.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, M dan Kasi Cadangan Pangan Dinas tersebut, D resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon menetapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Cirebon, M dan Kasi Cadangan Pangan dinas tersebut, D sebagai tersangka kasus korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon, Hutamrin, mengatakan, penetapan status tersangka kedua pejabat tersebut dilakukan setelah melalui pemeriksaan intensif oleh penyidik kejaksaan. Hal itu dikemukakan Hutarmin dalam konferensi pers di aula kejaksaan setempat, Selasa (9/3/2021).
“Berdasarkan fakta pemeriksaan, M dan D kita tetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka M berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-01/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 atas nama tersangka M. Dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-02/M.2.29/Fd.1/02/2021 tanggal 19 Februari 2021 atas nama tersangka D,” kata Hutamrin di hadapan awak media.
Penetapan tersangka terhadap kedua pejabat tersebut, menurut Hutamrin, karena keduanya diduga kuat telah menjual gabah sisa tahun 2019 yang tersimpan di gudang pangan Kabupaten Cirebon sebanyak 80.719 kg. Gabah tersebut dijual tanpa dasar hukum yang sah.
BACA JUGA: Tidak Ditahan, Kasi dan Kepala DKP Kabupaten Cirebon Belum Bisa Diberhentikan Sementara
Setelah dilakukan penyidikan, lanjut Hutamrin, diketahui gabah sebanyak 80.719 kg dikirim ke pihak swasta tanpa ada dasar hukum yang sah.
“Gabah sebanyak 80.719 kg digiling menjadi beras dan sebagian telah disalurkan kepada masyarakat dan sebanyak 21.000 kg beras disuruh menjual oleh tersangka M dan D, dimana penjualan tersebut tidak dicatatkan sebagai penerimaan dinas atau daerah dan tanpa ada persetujuan dari Bupati Kabupaten Cirebon, melainkan tersangka M dan D meminta uang dari pihak swasta tersebut,” papar Hutamrin. (Islah