MAJALENGKA, SC- Kasus pencabulan anak di bawah umur kembali menodai predikat Kabupaten Majalengka sebagai Kota Layak Anak. Kali polisi meringkus RP (19) warga Kabupaten Majalengka, karena diduga telah mencabuli seorang anak perempuan di bawah umur.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, guna melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku berjanji akan bertanggungjawab dan menikahi korban.
“Modusnya, tersangka berjanji terhadap korban di mana ia akan bertanggungjawab, bila korban mau bersetubuh dengan tersangka. Atas dasar rangkaian kebohongan tersebut, maka terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan,” ungkap Siswo, Kamis (4/3/2021).
Kasat Reskrim menjelaskan, kronologi tersebut bermula, pelaku mengajak korban main ke rumahnya dan kemudian diminta menginap. Selanjutnya, saat malam tiba, sekitar Pukul 21.00 WIB, korban sebut saja Melati (17) diajak melakukan persetubuhan layaknya suami istri, di sebuah kamar pelaku.
BACA JUGA: Warga Labrak Keluarga Pelaku Pencabulan Anak
“Saat itu, korban dijanjikan akan mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut, bahkan, perbuatan bejadnya tersebut, juga dilakukan sampai dengan dua kali pada malam hari berikutnya,” jelasnya.
Saat ini, kata dia, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut. “Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 81 dan atau 82 UURI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” jelasnya. (Dins)