SUMBER, SC – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon menegaskan, panitia pemilihan kuwu tidak diperbolehkan memungut biaya apapun pada calon kuwu di perhelatan pemilihan kuwu (Pilwu) serentak 2021, November mendatang.
Hal itu dikemukakan Kabid Pemerintahan Desa (Pemdes) DPMD Kabupaten Cirebon, Suyatno kepada Suara Cirebon, Senin (5/4/2021).
Suyatno mengaku sudah mengajukan anggaran untuk biaya Pilwu serentak sebesar Rp21 miliar. Menurut dia, jika disetujui, maka tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) akan mendapat anggaran sebesar Rp9 sampai Rp10 juta.
DPMD, lanjut Suyatno, awalnya mengajukan anggaran untuk biaya Pilwu senilai Rp30 miliar lebih. Namun, setelah berkoordinasi dengan Bappelitbangda, nilai pengajuannya terkoreksi menjadi Rp21 miliar.
“Ada koreksi dari Bappelitbangda jadi Rp21 miliar. Itu pun masih belum ditetapkan,” ujar Suyatno, Senin (5/4/2021).
Jika nilai ajuannya terealisasi utuh, kata Suyatno, maka per TPS akan mendapat biaya sebesar Rp9 sampai Rp10 juta. Menurut Suyatno, anggaran biaya Pilwu tiap-tiap desa dari 135 desa yang menyelenggarakan Pilwu, dipastikan akan berbeda. Besarannya bergantung pada jumlah TPS yang ada di masing-masing desa.
“Karena kita menganggarkannya per TPS. Jadi setiap desa akan berbeda anggarannya,” jelas Suyatno.
Ditambahkannya, penetapan besaran biaya per TPS tersebut menyusul kebijakan proses pemilihan di masa pandemi Covid-19 ini, yakni dengan memperbanyak TPS. Sehingga, TPS pada Pilwu tahun ini bisa mencapai hingga 17 TPS dalam satu desa. Begitupun dengan jumlah pemilih di tiap-tiap TPS-nya, DPMD membatasi jumlahnya maksimal 500 pemilih.
“Per TPS maksimal 500 pemilih, jadi dalam satu desa bisa saja sampai ada 17 TPS,” terangnya.
Dengan system tersebut, lanjut Suyatno, maka Pilwu digital yang rencananya akan diujicobakan tahun ini di dua kecamatan, yakni Kecamatan Gempol dan Kecamatan Suranenggala, diprediksi batal terlaksana.
“Ya karena Perdanya juga belum turun dan (sudah, red) ada pembatasan jumlah pemilih di tiap-tiap TPS untuk meminimalisir kerumunan,” ucapnya.
BACA JUGA: 135 Desa Gelar Pilwu Serentak November Mendatang
Disinggung kemungkinan adanya kekurangan biaya Pilwu bagi desa padat pemilih, Suyatno menyebut kekurangannya bisa diatasi dengan anggaran yang bersumber dari Pendapatan Asli Desa (PAD). Panitia Pilwu tidak boleh memungut biaya dari calon Kuwu dalam bentuk apapun.
“Calon tidak boleh dibebani anggaran. Walaupun ada kesepakatan, calon tetap tidak boleh dibebani. Kalau tetap dibebani (biaya, red) itu pelanggaran,” tandas Suyatno, seraya menambahkan, tahapan Pilwu akan dimulai tiga bulan sebelum pelaksanaan Pilwu pada November mendatang. (Islah)