SUARA CIREBON – Polresta Cirebon bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, dalam kegiatan pemusnahan barang bukti di Stadion Ranggajati, Sumber, Kamis, 12 Maret 2026.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Imara Utama mengatakan, ribuan miras dan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) tersebut, merupakan hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) periode Februari hingga Maret 2026.
Ribuan botol miras dimusnahkan dengan cara dilindas menggunakan alat berat hingga hancur. Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan situasi yang aman dan kondusif menjelang Ramadan hingga perayaan Idulfitri.
“Untuk jumlah yang dimusnahkan hari ini, minuman keras pabrikan berbagai merek sebanyak 2.673 botol. Kemudian minuman keras tradisional jenis ciu sebanyak 7.010 botol, serta minuman keras jenis tuak sebanyak 469 liter,” kata Kombes Pol Imara Utama.
Menurutnya, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai langkah untuk menekan penyakit masyarakat, khususnya yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Pemusnahan ini bertujuan meminimalisir penyakit masyarakat sehingga situasi daerah tetap kondusif, terutama menjelang akhir Ramadan hingga masyarakat dapat merayakan Idulfitri dengan aman dan nyaman,” katanya.
Selain minuman keras, dalam kesempatan tersebut juga dilakukan pemusnahan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis yang selama ini dinilai meresahkan masyarakat.
Knalpot bising tersebut merupakan hasil penindakan dalam kegiatan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) bertajuk Sauyunan Jaga Lembur yang dilaksanakan sejak Februari hingga Maret 2026.
















