INDRAMAYU, SC- Bupati Indramayu, Hj. Nina Agustina menyampaikan, sertifikat hak atas tanah menjadi bukti terkuat kepemilikan tanah. Dengan memiliki sertifikat tanah, selain meminimalisir konflik, juga memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya. Hal itu disampaikan Bupati Nina saat penyerahan ratusan sertifikat tanah pada acara Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pendopo Indramayu, Selasa (13/04/2021).
Pada kesempatan itu, orang nomor satu Indramayu menyerahkan 500 sertifikat tanah secara simbolis kepada masyarakat Indramayu, juga 10 sertifikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Kabupaten Indramayu.
Seperti dilansir situs resmi Diskominfo/Humas Pemkab Indramayu, Bupati Nina mengungkapkan, melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, masyarakat dapat memiliki sertifikat tanah.
“Tujuan diberikan sertifikat tanah, untuk menjamin kepastian hukum hak atas tanah tersebut, sehingga dampak jangka panjangnya adalah terciptanya masyarakat yang makmur,” katanya.
Bupati Nina menjelaskan, PTSL merupakan program strategis nasional. Selaain itu, imbuhnya, merupakan salah satu program Nawacita Presiden Joko Widodo memasuki tahun ke-5 pemerintahannya, serta ditargetkan rampung pada tahun 2025 mendatang.
Bupati Nina merinci, jumlah bidang tanah di Kabupaten Indramayu mencapai sekitar 844.234 bidang. Sampai dengan tahun 2021, yang sudah terdaftar atau bersertifikat baru 217.441 bidang tanah, atau baru sekitar 28 persen dari total keseluruhan.
BACA JUGA: Kroya, Calon Ibu Kota Indramayu Barat
Dengan demikian, kata Bupati Nina, masih ada sekitar 626.793 bidang atau sekitar 72 persen lagi yang belum memiliki sertifikat tanahnya.
“Meskipun pemberian sertifikat belum 50 persen, namun saya yakin Kantor ATR/BPN Indramayu mampu menyelesaikan target yang telah ditetapkan,” harapnya.***