KOTA CIREBON, SC- PT KAI Daerah Operasi 3 (Daop 3) Cirebon menyerahkan 14 barang berharga temuan milik penumpang KA yang tertinggal ke Unit Reskrim Polres Cirebon Kota, Kamis (15/4/2021) siang.
Barang berharga itu sangat variatif, ada perhiasan, HP berbagai merk, jam tangan dan dompet yang berisi sejumlah uang.
Manager Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto mengatakan, penyerahan barang berharga temuan kepada pihak kepolisian berdasarkan standar opersional penanganan barang hilang di kereta api Indonesia (KAI). Menurutnya, barang temuan yang berharga setelah melebihi jangka waktu penyimpana dapat diserahkan kepihak kepolisian.
“Yang kami serahkan kepada kepolisian ini sudah sesuai dengan SOP, barang temuan yang berharga seperti HP dan lainnya setelah melebihi jangan waktu penyimpanan, maka selanjutnya barang tersebut akan diserahkan kepada pihak kepolisian,” kata Suprapto.
Suprapto menambahkan, pelaporan barang hilang dapat dilakukan melalui Contact Center 121 (melalui telepon 021-121, WhatsApp KAI 121 di 08111-2111-121, email [email protected], atau media sosial KAI121).
Berdasarkan laporan kehilangan yang diterima, petugas CC 121 akan mencari barang hilang tersebut di situs web barang hilang dan temuan.
“Apabila barang hilang belum terdata, maka petugas CC 121 melakukan pencatatan pada web tersebut, dan kemudian akan meneruskan informasi ini kepada unit pusat pengendali pelayanan guna dilakukan tindakan pencarian selanjutnya,”ungkap Suprapto.
Kategori barang temuan tersebut, lanjut Suprapto, terdiri dari barang makanan dan minuman, barang biasa (pakaian, sepatu, tas, helm), serta barang berharga (emas, uang, atau hand phone).
“Jika ditemukan barang tersebut sebisa mungkin akan dikembalikan kepada pemiliknya,” katanya.
BACA JUGA: Ngabuburit Menantang Maut di Kaliwedi Cirebon Dibubarkan Polisi
Lebih lanjut, kata Suprapto, apabila tidak dapat diketemukan pemiliknya, PT KAI akan melakukan penyimpanan barang temuan yang tidak diketahui pemiliknya berdasarkan kategori jenis barang. Sebagai contoh untuk barang kategori biasa akan disimpan selama 1 bulan.
Menurutnya, selama tahun 2019 telah diketemukan 209 barang temuan, dengan kategori, 6 barang makanan, 57 barang biasa dan 146 barang berharga. Sementara di tahun 2020, terdapat 99 barang temuan , berupa 4 barang makanan, 58 barang biasa dan 37 barang berharga.
“PT KAI Daop 3 Cirebon selalu berkomitmen meningkatkan pelayanan kepada para pengguna layanan KA. Salah satu modal penting yang selalu dibudayakan kepada para pegawai KAI adalah nilai-nilai integritas,” pungkasnya. (Surya)