KOTA CIREBON, SC – Polres Cirebon Kota (Ciko) akan melakukan penyekatan di empat titik jalan sebagai tindak lanjut larangan mudik yang dikeluarkan pemerintah pada Lebaran pada tahun ini.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, melalui Kepala Satuan Lalulintas (Kasat Lantas), AKP Laode Habibi Jama menegaskan, sebelum tanggal 6 Mei pihaknya tetap melarang mudik.
“Ada empat titik penyekatan di wilayah hukum Polres Ciko yakni, Bundaran Tangkil Gedung Negara, Kedawung, Bundaran Kalijaga dan Penggung,” kata Habibi, Senin (19/4/2021).
Ditegaskan Habibi, kendaraan bermotor dengan nomor polisi luar Cirebon akan diminta putar balik.
“Di titik penyekatan akan kami lakukan swab antigen secara random dan juga akan melaksanakan razia,” katanya.
Habibi memastikan, pihaknya akan koordinasi dengan Satgas Covid-19 ketika ada pemudik yang reaktif. Pemudik yang reaktif itu akan diusulkan untuk dikarantina.
BACA JUGA: Maksa Mudik tak Mungkin Lolos, Polisi Siagakan Pos Penyekatan di Jalur Tol sampai Jalur Tikus
“Jadi tinggal pilih saja, mau lebaran di tempat karantina atau mau lebaran di rumah saja dengan tidak kemana-mana,” sambung Habibi
Dijelaskan Habibi, penyekatan di empat titik yang sudah ditentukan mulai berlaku tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021.
“Harapan kami dengan tidak mudik akan lebih mencegah peningkatan penyebaran Covid. Saya minta masyarakat harap bersabar. Mudik tahun silaturahim dengan keluarga melalu sambungan seluler dulu, zaman sudah canggih bisa tatapan muka dari jarak jauh,” pungkasnya. (Surya)