KOTA CIREBON, SC- Surat Edaran (SE) Wali Kota Cirebon tentang Tunjangan Hari Raya (THR) secepatnya akan diedarkan kepada para pengusaha yang berada di wilayah Kota Cirebon.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Cirebon, Abdullah Syukur kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (23/4/2021).
Salah satu poin dari SE Wali Kota Cirebon itu, menurut Abdullah, yakni perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga berimbas pada ketidakmampuan memberikan THR, harus berdiskusi dengan pekerja untuk mencapai kesepakatan.
“Ini sudah berdasarkan undang-undang atau Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomer 6 tahun 2016, soal THR harus dibicarakan perusahaan dengan pekerja,” kata Abdullah.
Dialog perusahaan dan pekerja tersebut, lanjut Abdullah, harus dilakukan secara kekeluargaan dengan itikad baik. Menurutnya, kesepakatan tersebut harus dibuat secara tertulis yang memuat waktu pembayaran THR.
“Intinya sesuai dalam perundang-undangan disebutkan pembayaran THR dilakukan paling lambat H-7, kalau perusahaan terdampak Covid-19 boleh lewat H-7 asal jangan dibayarkan setelah Lebaran,” ujar Abdullah.
Menurutnya, SE Wali Kota Cirebon soal THR tersebut akan disebar mulai pekan ini.
BACA JUGA: Buruh Tolak THR Dicicil
“SE Wali Kota ini dapat dijadikan acuan perusahaan se-Kota Cirebon. Kami berharap perusahaan patuh terhadap hal yang disebutkan dalam surat tersebut,” tutur Abdullah.
Selain itu, Abdullah juga meminta, pihak perusahaan untuk lebih terbuka dan membuktikan ketidakmampuan untuk membayar THR kepada pekerja secara tepat waktu.
“Bukti ketidakmampuan perusahaan tersebut berdasarkan laporan keuangan internal perusahaan yang transparan,” pungkasnya. (Surya)