Jumat, Desember 5, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Opini

Mohon Perhatian Kadiv Propam dalam Menindaklanjuti Program Presisi Kapolri

by Arif Rahman
Minggu, 9 Mei 2021
in Opini
Reading Time: 3 mins read
A A
Mohon Perhatian Kadiv Propam dalam Menindaklanjuti Program Presisi Kapolri

Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

Oleh : Penasihat Hukum Korban Malpraktek Univ.Dirgantara Marsekal Surya Darma

KAMI menyampaikan hal-hal Sbb:

Kami Memohon Penyelidikan Laporan No: LI/260/VII/2020/ Dit.Reskrimsus Per tanggal 30 juli 2020 di tingkatkan menjadi Penyidikan.

Kami memohon Penyitaan Rekam Medis No. 0927495 atas nama Almarhumah dugaan Korban Malpraktek Di RS. PMI Bogor, dilakukan secepat mungkin agar tidak terjadi penyalahgunaan oleh Pihak Ketiga.

Kami menyampaikan Usul/Pendapat demi Efektifnya Penyidikan tersebut demi menegakkan keadilan bagi keluarga korban, antara lain agar kiranya Dit.Reskrimsus Berkenan Menyita Rekam Medis No. 0927495 Milik pasien, juga menghadirkan ahli hukum pidana.

Mendatangkan, Memeriksa, atau mendengarkan keterangan Saksi Ahli, saksi ahli hukum pidana mengenai Pendapat/Opininya dari Kalangan Akademis Kedokteran, Kesehatan, dan Farmakologi yang Independen dari Perguruan Tinggi antara lain Universitas Padjadjaran (Unpad), Universitas Maranatha, Universitas Airlangga (Unair), Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Jend. Soedirman (Unsoed). Guna Memeriksa, Mengkaji, Meneliti, Membedakan dan Menilai Serta Memberikan Pendapat / Keterangan Ahli sesuai dengan Keahliannya masing – masing atas hal antara lain sbb: Tentang Keabsahan dan Eksistensi Rekam Medis RS. PMI No. 0927495 Milik Almarhumah Pasien BPJS Kesehatan tersebut baik Rekam medis lengkap maupun Resume Rawat inap oleh Ahli Rekam Medis.

Tentang Reaksi cairan 60 mililiter yang di Suntikkan oleh Perawat Asti Lestari ke Tubuh Almarhumah Pasien BPJS Kesehatan ke dalam Tubuh Korban yang di duga Memicu Serangan Jantung hingga mengakibatkan meninggal dunia.

Pihaknya berharap agar pihak Kepolisian dapat mengundang Saksi Ahli Hukum Pidana dari kalangan akademis.

Berdasarkan hal-hal tersebut kami telah bersurat Kepada Dir.Reskrimsus Polda Jabar per tanggal 1 Maret 2021, untuk mengajukan Permohonan Penyitaan Rekam Medis dan Pemanggilan Saksi Ahli Hukum Pidana tetapi sampai sekarang Permintaan kami belum ditindaklanjuti oleh penyidik antara lain penyidik belum memanggil saksi ahli hukum pidana, belum meminta bukti hasil pemeriksaan kejiwaan pasien kepada pihak rumah sakit bahwa resume rawat inap pasien di nyatakan pasien menderita keterbelakangan – mental, penyidik belum melaku kan penyitaan rekam medis yang asli dan Dit Reskrimsus Polda Jabar memberitahukan kepada keluarga korban Malpraktek melalui SP2HP Per tanggal 24 Maret 2021 yang akan melakukan Gelar Perkara, Mengabaikan Pemanggilan Saksi Ahli Hukum Pidana, pada tanggal 30 april 2021, kami telah menerima SP2HP dimana permintaan kami untuk meminta, mendatangkan saksi ahli hukum pidana dan saksi ahli pembanding (kardiologi dan farmakologi) belum di mintakan keterangannya sampai saat ini langsung di lakukan gelar perkara, sebagai informasi dokter forensik dari Unjani tidak diundang pada saat gelar perkara padahal sudah dimintai keterangannya oleh penyidik, pada saat kami konfirmasi Dr Nurul Aida Fathya, forensik dari Universitas Jenderal Ahmad Yani (Unjani) melalui whatsapp mengatakan tidak pernah diundang/diberitahukan oleh penyidik adanya gelar perkara khusus.

Demikian Permohonan ini kami sampaikan dalam mendukung 16 Program Prioritas Kapolri dan Pernyataan Bapak Listyo Sigit Prabowo Di Komisi III DPR-RI Senayan, dalam Uji kelayakan (Fit and Proper Test ), mengatakan Kedepannya tidak boleh lagi penegakkan hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, Penegakkan Hukum tidak boleh memakai kaca mata kuda, tapi melihat konteks masalah dan memperhatikan aspek sosial masyarakat.

Presiden Jokowi di istana Kepresidenan RI Bogor menegaskan sudah merupakan kewajiban aparat penegak hukum untuk menegakkan hukum secara tegas dan adil berdasarkan hal itu, ia mengungkapkan tidak diperbolehkan bertindak semena-mena dan melanggar hukum yang merugikan masyarakat. Presiden Jokowi juga menegaskan Indonesia merupakan Negara Hukum. oleh karena itu hukum harus dipatuhi dan ditegakkan untuk melindungi Kepentingan masyarakat, Bangsa dan Negara. (*)

Tags: Kadiv Propram Mabes PolriKapolriMabes PolriOpiniPolri

Arif Rahman

Berita Terkait

Opini

Polemik Program MBG, Janji Manis Kampanye Vs Realita Lapangan

by Admin
Senin, 20 Oktober 2025
Opini

Pandangan Masyarakat Indonesia terhadap Pendidikan Tinggi

by Akim Garis
Selasa, 17 Desember 2024
Opini

Panduan Menjalani Pola Hidup Sehat yang Berkelanjutan

by Admin
Senin, 16 Desember 2024
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Banyak Sarpras Sekolah di Kota Cirebon Tidak Memenuhi Standar

Jumat, 5 Desember 2025

Dorong Penguatan Peran PPID, Pemkab Cirebon Target Pertahankan Predikat Kabupaten Informatif

Jumat, 5 Desember 2025

Empat RW di Kota Cirebon Tergenang Banjir Rob

Jumat, 5 Desember 2025

Arus Kendaraan Nataru Diprediksi Melonjak 7 persen

Jumat, 5 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version