KOTA CIREBON, SC- Pemerintah Republik Indonesia telah memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah calon haji (calhaj) pada tahun 2021 ini. Terkait hal tersebut, pihak kantor Kementerian Agama Kota dan Kabupaten Cirebon mempersilakan calhaj yang ingin melakukan pengembalian dana haji.
Kepala Kemenag Kota Cirebon, H Mohammad Ahsan mengatakan, pembatalan ibadah haji tahun ini didasarkan untuk menjamin keselamatan, kesehatan dan keamanan dari calhaj itu sendiri. Pasalnya, pandemi Covid-19 hingga saat ini masih belum mereda.
“Pemerintah bertanggung jawab penuh atas keselamatan jemaah dengan pembatalan ini. Karena, pandemi Covid-19 sudah melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi,” kata Ahsan, Minggu (6/6/2021).
Adapun mengenai cara pengembalian dana haji, menurut Ahsan, pemerintah telah menyiapkan beberapa alur yang bisa ditempuh.
“Untuk reguler, jemaah hanya membawa fotokopi KTP, buku asli setoran biaya haji, fotokopi buku tabungan dan nomor telepon jemaah. Lalu langsung ke Kantor Kemenag, lalu petugas akan verifikasi dan konfirmasi pada aplikasi Siskohat (Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu), setelah itu petugas mengirimkan surat pengembalian biaya haji ke Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag,” katanya.
Lalu, kata Ahsan, petugas mengirimkan lagi ke Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH). Setelah petugas menerbitkan SPM sesuai nilai, maka bisa langsung ke BPS biaya haji. Kemudian setelah itu, baru uang akan kembali kepada jamaah Calhaj.
BACA JUGA: Kemenag: Tiga Kemungkinan Ibadah Haji 2021
Adapun untuk calhaj khusus, lanjutnya, alurnya sama, akan tetapi yang membedakan hanya saja jemaah harus membawa bukti asli setoran lunas, nomor rekening, dan nomor telepon jemaah haji.
“Dan untuk pengembalian paspor, petugas yang terdapat di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag, melakukan verifikasi data jemaah. Setelah itu, petugas melakukan verifikasi dan jumlah paspor yang diterima dari Kanwil. Setelah itu, jemaah bisa mengambil paspor di Kankemenag,” ujarnya.
Mengenai jemaah Calhaj di Kota Cirebon, kata Ahsan, pada tahun ini berkisar 328 jemaah. Untuk itu, dia meminta kepada para jemaah Calhaj untuk bisa sabar, dalam hal pengembalian biaya haji ini.
Ahsan pun berharap, agar jemaah yang tidak dapat melaksanakan ibadah haji panjang umur serta dapat melakukan ibadah haji di tahun berikutnya.
“Mungkin tahun depan sudah bisa berangkat haji lagi, karena pada tahun lalu dan tahun ini, pandemi masih terus meneror kita semua, khususnya bagi jemaah yang gagal berangkat, semoga selalu diberikan kesabaran serta kesehatan, yang terpenting panjang umur agar bisa melaksanakan ibadah haji di tahun berikutnya,” tandasnya.
Jangan Ambil Semua
Senada, Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Haji dan Umroh Kemenag Kabupaten Cirebon, Khidir mempersilakan bagi jemaah haji yang hendak membatalkan atau melakukan pengambilan dana. Sebab, kata dia, hal tersebut telah diatur pada KMA No. 660/2021 mengenai pembatalan dan pengambilan dana haji.
“Untuk pengembalian pelunasan sudah diatur dalam KMA No. 660 bagi jemaah haji yang mau mengambil pelunasan. Itu boleh mengajukan ke Kemenag baru diproses dan dikirim ke rekening masing-masing,” kata Khidir.
Menurutnya, kesempatan pengambilan dan pembatalan terbuka. Namun, ia menyarankan hanya melakukan pengambilan pelunasan saja.
“Ada kesempatan silahkan mau diambil pelunasannya atau melalui pembatalan. Kalau saran sih diambil pelunasannya saja Rp11 Juta, karena kalau yang Rp25 jutanya diambil nanti kursinya hilang,” katanya.
Khidir menegaskan, pihaknya hanya melakukan pengurusan pengembalian biaya haji.
“Kalau pengembalian atau pembatalan dana umroh itu kurang tahu karena itu urusan travel,” pungkasnya. (Yusuf/Joni)