SUARA CIREBON – Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon membekuk FA (36), residivis yang kembali mengedarkan narkotika jenis sabu, pada Rabu, 23 April 2025 malam.
FA merupakan warga Kecamatan Tengah Tani, Kabupaten Cirebon, yang pernah ditahan dalam kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Penangkapan FA dilakukan di sebuah rumah makan di wilayah Kecamatan Tengahtani, Kabupaten Cirebon.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas mendapati sejumlah paket narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 11,2 gram.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, mengatakan, barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka terdiri dari berbagai kemasan. Barang bukti itu antara lain, 5 paket sabu dalam plastik sedotan warna hitam, 4 paket sabu dalam plastik kopi merek Kapal Api, 4 paket sabu dibungkus tisu putih yang dilakban bening, 1 paket sabu dilakban coklat dalam bungkus rokok Gudang Garam Surya, 1 paket sabu dalam plastik hitam dalam bungkus rokok Gudang Garam Signature, dan 1 paket sabu dalam plastik klip bening dalam bungkus rokok LA Ice.
“Kami juga menyita satu buah tas selempang hitam dan satu unit ponsel merek OPPO berikut SIM card milik tersangka,” ujar Kombes Pol Sumarni, Kamis, 24 April 2025.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengaku memperoleh seluruh barang bukti tersebut dari dua orang yang masing-masing berinisial O dan BS dan saat ini telah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kembali,” kata Sumarni.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Satres Narkoba Polresta Cirebon untuk penyidikan lebih lanjut.
Menurut Kapolresta Sumarni, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana penjara seumur hidup atau pidana mati.
Sumarni menegaskan, pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba. Siapa pun yang mencoba merusak generasi bangsa dengan narkotika, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dirinya mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Cirebon untuk bersama-sama mencegah terjadinya aksi kriminalitas dan gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polresta Cirebon.
Ia meminta peran aktif masyarakat Kabupaten Cirebon untuk segera melapor apabila melihat atau mengetahui tindak kejahatan melalui layanan Call Center 110 Polresta Cirebon atau menghubungi Pelayanan Informasi dan pengaduan Polresta Cirebon di nomor WA 08112497497.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.