MAJALENGKA, SC- Puluhan pelaku pungutan liar (pungli) dan preman yang dianggap meresahkan masyarakat, di antaranya bermodus juru parkir (jukir) diamankan oleh petugas di sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Majalengka. Puluhan pelaku pungli dan preman ini dilakukan guna memberi rasa nyaman kepada masyarakat.
Puluhan preman tersebut diamankan oleh petugas saat dilakukan operasi yang dilakukan oleh petugas Polres Majalengka pada Sabtu (12/6/2021) malam. Hasilnya ada 22 orang yang diamankan oleh petugas, sebagian di antara mereka ada yang mengenakan pakaian tukang parkir.
“Sebanyak 22 orang ini tak bisa menunjukkan surat tugas. Tak ada karcis atas pungutan yang mereka lakukan, sehingga kami amankan,” ungkap Waka Polres Majalengka Kompol Sumari .
Kasat Reskrim AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pihaknya melaksanakan instruksi Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk segera melakukan penindakan terhadap aksi premanisme dan pungli di wilayah Kabupaten Majalengka.
“Kami amankan 22 orang karena mereka melakukan pungli kepada warga saat berada di tempat umum,” ujarnya.
Mereka yang diamankan di antaranya juru pakir (jukir) liar. Namun,ketika ditanyakan surat tugas, juru parkir itu tak bisa menunjukkannya.
“Karena tidak bisa menunjukan surat tugas sebagai tukang parkir, juga tidak membawa identitas, serta tidak menunjukan tiket parkir, maka kami amankan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, pihaknya masih melakukan penyidikan dan pendataan serta pemeriksaan, terhadap dua puluh dua orang yang diamankan tersebut. Jika ditemukan adanya unsur tindak pidana, maka akan diproses secara hukum.
“Namun, jika tidak ditemukan adanya tindak pidana, maka dilakukan pembinaan dengan membuat surat pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatannya,” jelasnya.
BACA JUGA: Mobil Wisatawan Masuk Jurang
Kasat Binmas Polres Majalengka, AKP Rudy Djunardi menambahkan, 22 orang yang tidak bisa menunjukkan surat tugas parkir akan dilakukan pembinaan.
“Operasi premanisme dan pungli ini akan terus dilakukan. Jika warga merasa terganggu ada pungli, silakan laporkan ke Polsek terdekat,”sarannya. (Dins)