MAJALENGKA,SC- Korban kekerasan seksual anak di bawah umur di Kabupaten Majalengka terus bertambah. Kali ini, polisi mengamankan seorang pemuda Desa Gandu, Kecamatan Dawuan. Pemuda yang diduga memiliki disorientasi seksual ini ditangkap polisi karena diduga melakukan pencabulan terhadap anak laki-laki yang masih duduk dibangku SMA.
Pelaku yang kini ditahan di Mapolres Majalengka tersebut diancam dengan Pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Kasat Reskrim Polres Majalengka, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, pelaku itu memiliki kelainan seks. Korbannya yang masih duduk di bangku sekolah SMA itu juga sama-sama berjenis kelamin laki-laki.
Di hadapan petugas, jelas AKP Siswo, pelaku mengaku melakukan aksinya itu dengan cara membuat akun palsu instagram. Kendati berjenis kelamin laki-laki, di media sosial (medsos) tersebut dia membuat dengan identitas seorang perempuan. Melalui akun palsu itu, dia sukses memperdaya seorang natizen, yang diketahui masih di bawah umur.
“Pelaku dan korban berkenalan di media sosial dengan salah satu akun di instagram. Dia mengaku sebagai perempuan,” jelasnya.
BACA JUGA: Padi VUB Jawab Kebutuhan Tubuh dan Pasar
Selanjutnya, imbuh AKP Siswo, dari perkenalan itu sering terjadi komunikasi. Sejak 28 April 2021, mereka saling bertukar nomor telepon dan melakukan video call. Dalam perjalanannya, pelaku kerap mengirim foto-foto kelamin perempuan. Sebagai imbalannya, dia juga meminta korban untuk mengirim foto alat kelaminnya.
“Nah berkomunikasi, akun palsu yang mengaku perempuan tersebut sering juga mengirim gambar kemaluan perempuan, dan meminta kepada korban untuk mengirim juga video korban ketika melalukan masturbasi,” jelasnya saat ekspose kasus di Mapolres, Senin (21/6/2021) lalu.
Merasa korbannya sudah mulai masuk perangkap, ungkap AKP Siswo, pelaku kemudian melancarkan aksi lanjutan. Yakni dengan melakukan pencabulan secara langsung. Bahkan, untuk memuluskan ajakannya, dia mengancam korban akan menyebarkan video mesumnya yang pernah dikirim kepada pelaku juja korban tidak mau menuruti kemauan pelaku yang ternyata seorang laki-laki.
“Karena diancam, korban akhirnya mengikuti kemauan pelaku,” terangnya.
Kemudian, kata AKP Siswo, pada 3 Mei 2021, korban disuruh datang ke rumah pelaku. Saat berada di rumah, pelaku pun melancarkan aksinya pada korban.
“Korban dipaksa merekam dengan video ketika pelaku melakukan oral seks kepada korban. Tersangka memiliki kelainan. Lalu korban melaporkan kepada kami dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku,” tandasnya. (Dins)