MAJALENGKA, SC – Penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Majalengka masih diwarnai banyak permasalahan. Tak heran meski pemerintah daerah melalui Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka menyatakan stok pupuk bersubsidi mencukupi, tetapi fakta di lapangan sangatlah berbeda. Banyak petani masih mengalami kesulitan untuk membeli pupuk bersubsudi sesuai kebutuhan meski telah memiliki Kartu Tani.
Anggota Komisi II DPRD Majalengka M Fajar Sidiq, Ch mengatakan, masih ada sejumlah permasalahan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di berbagai daerah. Bahkan, kata dia, dapat dikatakan penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Majalengka masih jauh dari yang diharapkan atau yang digembar-gemborkan selama ini.
“Saya jadi bertanya-tanya, aman seperti apa yang dimaksud oleh pemerintah daerah dalam penyaluran atau ketersediaan pupuk bersubsdi ini, bila pada kenyataanya masih banyak petani yang masih kesulitan untuk membelinya,” kata Fajar, Kamis (24/6/2021).
Politisi PPP itu mengungkapkan, sejumlah permasalahan yang ditemukan di lapangan di antaranya ada anggota kelompok tani dan tercatat di Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK), tetapi tidak mendapatkan Kartu Tani yang menjadi syarat untuk melakukan pembelian pupuk bersubsidi. Sementara, ada orang yang tidak masuk dalam kelompok tani mestinya tidak tercatat dalam RDKK, tetapi mendapatkan Kartu Tani.
Sehingga muncul pertanyaan, data RDKK mana yang dipakai oleh dinas pertanian dalam pengajuan kouta pupuk bersubsidi untuk petani Kabupaten Majalengka pada pemerintah pusat. Hal lainnya, di beberapa daerah ditemukan kasus kouta pembelian pupuk petani yang tercatat di RDKK tak sesuai jumlah. Bahkan, ada yang jauh di bawah angka yang tercatat di RDKK.
Ia mencontohkan ada petani yang di RDKK koutanya tercatat 5 kuintal sesuai kebutuhan, dalam praktiknya ternyata hanya bisa membeli 2 kuintal saja, sehingga kekurangannya harus membeli pupuk nonsubsidi. Sehingga, muncul dugaan ada pengecer memperjualbelikan pupuk.
BACA JUGA: Padi VUB Jawab Kebutuhan Tubuh dan Pasar
“Kouta itu kan dasarnya kebutuhan petani yang disesuikan dengan luas lahan serta masa tanam dalam satu tahun. Yang menjadi pertanyaan yang tiga kuintal lagi kemana? Kasus seperti ini saya temukan di sejumlah daerah,” ungkapnya.
Permasalahan lainnya, lanjut dia, tidak ada pihak yang bertanggung jawab terhadap kondisi tersebut. Pihak Dinas menyatakan kouta pupuk setiap daerah sudah disesuaikan dengan RDKK. Kemudian pihak Bank Mandiri yang bertanggung jawab dalam pembuatan dan distribusi Kartu Tani di Kabupaten Majalengka semuanya hanya kantor cabang pembantu (KCP), sehingga tidak bisa memberikan penjelasan tentang permasalahan yang terjadi di lapangan.
“Sehingga kesan kami tangkap saling lempar tanggungjawab,” katanya.
Sebelumnya, pihak DKP3 Kabupaten Majalengka, menyatakan, ketersediaan pupuk bersubsidi di wilayahnya sudah sesuai dengan kebutuhan. Kuota pupuk bersubsidi Kabupaten Majalengka tahun ini mencapai 37 ribu ton, sehingga petani tidak akan kerepotan lagi dalam pemenuhan pupuk khususnya yang disubsidi oleh pemerintah.
Pasalnya kuota pupuk tersebut merupakan hasil kajian lapangan serta koordinasi dengan sejumlah kelompok petani dan masyarakat yang kemudian diwujudkan dengan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) selama satu tahun. Namun di lapangan masih ada keluhan dari para petani, mereka mengaku kesulitan untuk membeli pupuk bersubsidi. (Dins)