KOTA CIREBON,SC – Selama PPKM Darurat, seluruh akses masuk ke Kota Cirebon akan ditutup 24 jam. Warga ingin melintas jalan-jalan di Kota Cirebon akan dikenai persyaratan tertentu. Hal tersebut, disampaikan Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan kepada wartawan usai apel pagi dengan Forkopimda Kota Cirebon lainnya.
“Mulai hari ini akan saya tutup akses masuk ke Kota Cirebon selama 24 Jam. Ini upaya kami dalam menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon,” kata Imron, Minggu (11/7/2021).
Imron menyebutkan ada tiga titik pos penutupan PPKM Darurat yang berada di luar Kota Cirebon, yakni Pos Penutupan Kedawung, Pos Penutupan Bakorwil dan Pos Penutupan Kalijaga.
Untuk jalur di dalam kota, lanjut Imron, sebanyak 15 jalur yang ditutup Polres Cirebon Kota selama 24 Jam. Hal ini untuk menghindari kerumunan.
“Penutup akses jalan ini guna menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon serta dalam rangka pemberlakuan PPKM Darurat. Karena melihat situasi, arus dan mobilitas masyakarat masih tinggi,” kata Imron.
BACA JUGA: Azis: Patuhi Aturan agar PPKM tak Diperpanjang
Menurutnya, untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon atau daerah sekitar dibutuhkan komitmen dari semua elemen masyarakat.
“Mohon masyarakat turut serta mendukung dan menyukseskan serta mengawal bersama-sama terlibat dalam PPKN Darurat ini. Bagaimana caranya? Dengan diam dan tetap tinggal di rumah serta jangan lupa berdoa agar pandemi ini cepat berlalu,” tandasnya.
Berikut 15 detik penutupan jalan dalam kota selama 24 jam yaitu Perempatan Gunungsari, Perempatan Latpri, Perempatan Kejaksan, Perempatan BAT, Perempatan Ariodinoto, Jalan Tentara Pelajar, Jalan Pekiringan Jalan Pilang, Perempatan Perumnas, Pertigaan Penggung, Pertigaan Kalitanjung, Bunderan Kedawung, Perempatan Cideng, Jalan Pemuda dan Pos Penutupan Penggung. (Surya)