KABUPATEN CIREBON, SC- Unit Reserse Kriminal Polsek Talun Polresta Cirebon berhasil mengungkap kawanan pencuri pembobol minimarket Alfamart Ciperna, kurang dari 1×24 jam sejak mendapat laporan, Minggu (11/7/2021).
Dalam kasus itu, polisi menangkap dua pelaku kawanan pencurian dan pemberatan yang membobol Alfamart Ciperna tersebut.
Dua kawanan pencuri yang berhasil ditangkap tersebut berinsial FR (31) dan DS (21), keduanya diketahui warga Kelurahan Watubelah, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon. Keduanya ditangkap tanpa perlawanan dari sebuah rumah kontrakan di Kelurahan Kaliwadas, Kecamatan Sumber.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kapolsek Talun, AKP Yuliana, mengatakan, setelah menerima adanya laporan terjadi perkara pencurian dan pemberatan tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan. Tak lama Unit Reserse Kriminal Polsek Talun berdasarkan hasil olah TKP menemukan telepon seluler (HP) yang diduga milik salah seorang kawanan pelaku yang terjatuh di lapangan sepak bola belakang toko Alfamart.
“Usai dilakukan penyelidikan Unit Reserse Kriminal Polsek Talun menjebak pemilik HP tersebut, untuk meminta ketemuan di Jalan Watubelah Sumber Kabupaten Cirebon,” kata Yuliana, Minggu (11/7/2021).
Saat pemilik HP tiba, petugas pun langsung melakukan penangkapan. Dari keterangan pemilik HP tersebut, diketahui pelaku pembobol Alfamrt berinsial FR dan DS. Kemudian FR dan DS berhasil dilakukan penangkapan oleh petugas.
BACA JUGA: Alfamart Ciperna Dibobol Maling
Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Talun Polresta Cirebon guna penyidikan lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan berbagai macam merk rokok dan satu buah HP merek Samsung. Akibat perbuatannya dalam tindak kasus pencurian dan pemberatan, para tersangka dijerat sebagaimana dimaksud terjerat dalam pasal 363 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” pungkasnya. (Kirno)