KABUPATEN CIREBON, SC- Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman bersama petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya melakukan monitoring Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di sektor perindustrian.
Kapolresta mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang telah berupaya mengurangi jumlah karyawan sesuai ketentuan PPKM Darurat. Arif pun mengajak perusahaan lainnya di Kabupaten Cirebon untuk melakukan hal serupa.
“Di masa PPKM Darurat, industri di sektor esensial harus membatasi karyawan yang bekerja 50 persen dari jumlah keseluruhan. Sektor industri menyumbang mobilitas pekerja cukup signifikan. Manajemen tiap perusahaan dipersilakan mengatur sedemikian rupa jadwal karyawan yang masuk, asalkan jumlahnya harus dikurangi 50 persen dari total karyawan yang bekerja di perusahaannya masing-masing,” kata Arif di sela-sela monitoring, Jumat (11/7/2021).
Pihaknya mengimbau pelaku industri mematuhi PPKM Darurat dalam upaya menekan mobilisasi warga, sehingga pandemi Covid-19 di Kabupaten Cirebon segera berakhir.
“Keberhasilan PPKM Darurat dalam menekan penyebaran Covid-19 membutuhkan partisipasi aktif dari semua pihak,” ujarnya.
Dalam monitoring tersebut, petugas gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan lainnya mendatangi tiga perusahaan, di antaranya PT Hamsina Jaya, PT Darma Elektrindo Manufakturing dan PT Seyeng Activewear. Ketiganya termasuk industri sektor esensial sehingga harus membatasi karyawan yang bekerja dalam sekali waktu.
“Hasil monitoring, PT Hamsina Jaya terbukti tidak mengurangi karyawan hingga 50 persen sesuai ketentuan PPKM Darurat sehingga petugas Satpol PP langsung menyegel perusahaan tersebut dan diproses tindak pidana ringan oleh penyidik PPNS untuk disidangkan pekan depan,” katanya.
BACA JUGA: Tiga Pabrik Langgar PPKM Darurat
Menurut Arif, monitoring juga untuk memastikan pekerja industri sektor esensial tidak di-PHK akibat aturan pembatasan PPKM Darurat.
“Manajemen tiga perusahaan yang kami datangi hari ini sudah memastikan tidak ada PHK,” pungkasnya. (Vicky/Narsita)