MAJALENGKA, SC- Tiga perusahaan besar di Kabupaten Majalengka dijatuhi sanksi berupa denda.Sanksi tegas pada tiga perusaan dijatuhkan setelah petugas gabungan yang melaksanakan operasi yustisi PPKM Darurat menemukan pelanggaran protokol kesehatan di tiga perusahaan tersebut.
Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan,operasi yustisi yang dilakukan petugas gabungan menemukan pelanggaran protokol kesehatan di tiga industri/pabrik yang ada di Majalengka.
Petugas mendapati tiga pelaku industri yang tidak mengindahkan protokol kesehatan, atau tidak menaati kebijakan PPKM Darurat sesuai ketentuan dalam Inmendagri No 15 Tahun 2021.
“Saat kami melakukan pengecekan ke sejumlah perusahaan Industri, ditemukan ada yang tidak menyediakan alat Prokes dan tidak menjaga jarak,” ungkap AKP Siswo, Sabtu (10/7/2021).
Selain itu, kata dia, berdasarkan ketentuan khusus industri atau dari sektor esensial yang diperbolehkan masuk kerja maksimal 50 persen karyawannya. Sedangkan di tiga perusahaan tersebut tak melakukan pembatasan. Rata rata di atas 50 persen pekerja, sehingga ketiga pelaku industri/pabrik langsung ditindak tegas dengan diberikan sanksi Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Ketiga industri tersebut,kata AKP Siswo, yakni PT Swift Ilsin Ots Indo di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi dan PT Diamond Internasional Indonesia di Desa Andir Kecamatan Jatiwangi serta PT Harapan Global Apparel, yang berada di Desa Sukaraja Wetan, Kecamatan Jatiwangi,” jelasnya.
Dalam sidang Tipiring di tempat, ketiga pelaku industri tersebut, dijatuhi vonis oleh hakim masing-masing dengan diberikan sangsi denda Rp5 juta sesuai pasal (21) ayat 2 Perda Provinsi Jabar No 5 tahun 2021.
BACA JUGA: Kodim 0617 Gelar Vaksinasi Covid-19 Massal
Selain ketiga pelaku industri, menurut Kasat Reskrim, petugas operasi yustisi, juga memberikan sangsi pada tiga orang pengguna jalan yang tidak menggunakan masker.
Ketiga pengguna jalan tersebut, oleh hakim juga divonis Tipiring dengan dikenakan denda masing masing sebesar Rp50 ribu. (Dins)