Himpunan Pedagang Pasar (HIMPPAS) Desa Jungjang, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, mengadakan pertemuan dengan Muspika Arjawinangun, Pemerintah Desa Jungjang dan PT. DUMIB selaku pihak pengembang, di kantor kecamatan setempat, Jumat (9/7/2021).
Dalam pertemuan yang didampingi Ormas CIB dan Projo Kabupaten Cirebon tersebut, pedagang kembali mempersoalkan harga los dan kios yang dinilai terlalu mahal.
Namun, pertemuan itu sempat memanas, lantaran Kuwu Jungjang dan pucuk pimpinan PT. DUMIB selaku investor dan pengembang pasar tidak hadir. Padahal, pertemuan itu membahas tindak lanjut kesepakatan berita acara rapat pembangunan revitalisasi Pasar Jungjang yang digelar di Koramil 2019 Arjawinangun, Senin 28 Juni 2021 lalu.
Akibatnya, persoalan tersebut masih belum menemui titik terang, meski hasil dari pertemuan itu salah satu tuntutan para pedagang tercapai. Yakni pembangunan pasar darurat dihentikan sementara, sepanjang belum ada kesepakatan harga.
“Dari sisi pertemuan hasilnya bagus, kesimpulannya bagus bahwa pasar darurat sudah dihentikan. Kita sangat bersyukur, karena itu membuat kita sementara tenang dulu,” kata salah satu perwakilan pedagang yang tergabung dalam HIMPPAS, Radi di hadapan Muspika Arjawinangun.
Namun, menurut Radi, secara fundamental dari duduk persoalan belum ketemu. Para pedagang tetap menginginkan untuk bertemu dengan dengan kuwu sebagai pemegang kewenangan penuh di desa.
“Terakhir ketemu di Koramil dan disepakati, tapi kuwu tetap menghianati kesepakatan itu. Satu, bahwa pihak PT akan memberikan RAB dan gambar ke kuwu, kemudian kuwu memberikan ke pedagang. Kemudian akan dipelajari oleh tim pedagang untuk bermusyawarah menghasilkan harga yang disepakati,” ungkapnya.
Dikatakan Radi, setelah pertemuan di koramil, pembangunan pasar darurat masih berjalan. Sehingga, hal itu memicu suasana keributan.
“Kesalahan kuwu adalah memicu adanya kerumunan ketika pasar darurat dijalankan. Sedangkan ini sedang masa PPKM Darurat,” tandasnya.
Kuasa Hukum HIMPPAS, Ferry Ramadhan mengatakan, pihaknya menyayangkan atas sikap kuwu setempat yang terkesan enggan bertemu dengan masyarakat pedagang. Padahal keinginan para pedagang hanya untuk berdialog dan musyawarah mengenai harga los dan kios.
“Sampai saat ini pihak kepala desa belum mau dialog dengan para pedagang dan cenderung menghindar, sehingga belum ada kesepakatan harga untuk sewa kios. Kuwu beralasan sakit saat musyawarah,” ujar Ferry.
Ia menilai, pada prosesnya ada dugaan dugaan pungutan liar (pungli) booking fee bervariatif dalam revitalisasi Pasar Jungjang tersebut.
“Sangat sarat dengan pungli, hal ini dikarenakan pihak ketiga menghimpun dana dari para pedagang yang jumlahnya tidak sedikit. Kurang lebih Rp2,5 juta per pedagang, dimana uang tersebut wajib dibayar oleh para pedagang melakukan booking fee los,” ungkapnya.
Sementara itu, Plt Camat Arjawinangun H Sutismo menyampaikan, permasalahan ini bermuara pada pemerintah desa dan sesuai Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang Otonomi Desa.
“Jadi setiap permasalahan yang ada, ada di pemerintahan desa terkait pembangunan pasar,” kata Sutrismo.
Menurutnya, secara hukum pembangunan pasar itu sudah memiliki hukum tetap. Pengembang atau pihak ketiga, lanjut dia, sudah memiliki IMB dari tahapan-tahapan yang telah dilalui. Dengan dasar itu pula, sudah bisa melaksanakan hak untuk pembangunan.
Hanya saja, kata dia, permasalahan ini ranahnya ada di pemerintah desa. Pemerintah desa dalam membangun juga pada awalnya telah musyawarah.
“Soal harga sebenarnya antara pemdes dan PT DUMIB sudah oke. Sebenarnya kalau menurut saya tidak sulit, kuwunya orang situ dipilih oleh masyarakat situ ya komunikasi saja lah,” pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran Suara Cirebon, isi berita acara yang dihadiri para pihak terkait adalah pertama, pembangunan Pasar Desa Jungjang adalah harapan masyarakat Desa Jungjang.
Kedua, Para pedagang mohon kepada Pemdes Jungjang untuk mudyawarah penentuan harga los dan kios.
Ketiga, pihak PT. DUMIB bersedia memberikan fotokopi gambar kontruksi bangunan pasar, kepada para pedagang.
Keempat, pedagang intinya tidak menghalangi pembangunan revitalisasi, akan tetapi mohon pemberhentian sementara pembangunan pasar darurat sebelum ada persetujuan harga los dan kios yang disepakati oleh pedagang, pemdes dan PT DUMIB.
BACA JUGA: Harga Kios dan Los Terlalu Mahal, Himpunan Pedagang Pasar Jungjang Ngadu ke Dinas
Kelima, pihak PT. DUMIB mohon surat resmi dan berita acara rapat sebagai dasar untuk pemberhentian sementara pasar darurat.
Keenam, pemdes akan segera menindaklanjuti kesepakatan setelah musyawarah dengan BPD Jungjang. (Joni)