SUARA CIREBON – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dipastikan akan menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Pemerintah Provinsi Jawa Barat Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat. SE tersebut ditujukan kepada seluruh Bupati/Wali Kota, Camat, Lurah, hingga Kepala Desa di Jawa Barat.
Asda Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Cirebon, Moch Syafruddin, mengaku belum menerima surat disposisi dari Bupati Cirebon perihal SE Gubernur tersebut.
“Saya sebagai bawahan Pak Bupati, sampai hari ini (kemarin, red) belum menerima disposisi yang dimaksud,” kata Syafruddin, Rabu, 16 April 2025.
Kendati demikian, Syafruddin meminta agar masyarakat Kabupaten Cirebon tidak membuat gaduh di jalan raya, ketika merehabilitasi atau membangun tempat ibadah. Karena hal itu tidak hanya berdampak pada keselamatan lalu lintas di jalan raya, tapi juga berdampak pada ketidaknyamanan masyarakat.
“Kalau orang Islam itu rahmatan lilalamin. Dimana dia berada, menjadi rahmat bagi orang lain. Apalagi ini konteksnya adalah untuk membangun atau merehabilitasi tempat-tempat ibadah,” ujar Syafruddin.
Ia ingin agar permohonan sumbangan dilakukan dengan cara-cara yang lebih simpatik, seperti dengan melakukan pendekatan kepada orang-orang yang ingin memberikan partisipasinya secara langsung dalam pembangunan maupun rehabilitasi tempat-tempat ibadah.
Menurut Syafruddin, masih banyak masyarakat yang berkeinginan untuk memberikan sumbangan, tanpa harus melakukan kegiatan di jalan umum yang dapat mengurangi kenyamanan pengguna jalan.
“Ini tentu menjadi sebuah pelajaran yang baik, karena ini akan menimbulkan rumusan bahwa untuk mencari dana dalam merehabilitasi atau membangun sarana ibadah tidak dilakukan dengan cara meminta-minta di jalan,” tegasnya.
Sementara, alokasi anggaran Pemda untuk membantu pembangunan atau rehab tempat-tempat ibadah, tetap dilakukan sesuai dengan tata kelola. Bantuan yang disalurkan untuk pembangunan atau rehab tempat ibadah, disalurkan dengan menggunakan skala prioritas setelah ada proposal permohonan.
“Jadi ada skala prioritas,” ungkapnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA tentang Penertiban Jalan Umum dari Pungutan/Sumbangan Masyarakat di Wilayah Provinsi Jawa Barat.
Langkah ini diambil sebagai upaya menjaga ketertiban lalu lintas dan ketenteraman umum, khususnya dari maraknya pungutan di jalan umum yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan.
Isi dari surat edaran tersebut, kepala daerah di seluruh tingkatan diminta untuk membentuk jejaring pengawasan di wilayah masing-masing guna menertibkan pungutan atau sumbangan masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh juru parkir liar.
Pemerintah daerah juga diminta melakukan pembinaan kepada masyarakat agar semakin sadar pentingnya menjaga ketertiban umum dan lingkungan, serta memiliki pemahaman dan sikap yang bijak dalam mengumpulkan sumbangan.***
Simak update berita dan artikel lainnya dari kami di Google News Suara Cirebon dan bergabung di Grup Telegram dengan cara klik link Suara Cirebon Update, kemudian join.