Kamis, Desember 18, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Berita Utama

Sah! Pelanggar Prokes Diancam Denda hingga Rp50 Juta

Admin by Admin
Rabu, 14 Juli 2021
in Berita Utama, Cirebon, Pilihan Redaksi
Reading Time: 2 mins read
A A

Bupati Cirebon, H Imron dan Ketua DPRD, Moch Luthfi menunjukkan berita acara pengesahan Perda Tibum yang didalamnya memuat sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan, Selasa (13/7/2021).* Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten Cirebon kini telah memiliki payung hukum untuk memberi sanksi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu karena Perda Keteriban Umum (Tibum) yang di dalamnya memuat sanksi bagi pelanggar prokes telah disahkan DPRD Kabupaten Cirebon. Demikian disampaikan Bupati Cirebon, H Imron, usai Sidang Paripurna Pengesahan Perda Tibum di gedung DPRD setempat, Selasa (13/7/2021). 

Menurut Imron, dengan telah disahkannya perubahan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tibum, Pemkab Cirebon kini telah memiliki aturan sendiri perihal penerapan sanksi bagi pelanggar prokes. Sebelumnya, imbuh Imron, penerapan sanksi bagi yang melanggar prokes masih menggunakan peraturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.

Ia mengatakan, peraturan tersebut merupakan salah satu cara untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon di masa PPKM Darurat ini. Perda perubahan tersebut dinilai sebagai jalan terakhir di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon, akibat kurangnya kesadaran masyarakat terhadap prokes.

“Peraturan ini sebagai jalan terakhir, sebagai landasan untuk menindak masyarakat yang tidak taat prokes,” ujar Imron.

Berita Terkait

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat

Rabu, 17 Desember 2025
Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

Rabu, 17 Desember 2025
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

Rabu, 17 Desember 2025
Bukan hanya Jadi Motif Kain, Batik Cirebon Kini Percantik Tampilan Donat

Bukan hanya Jadi Motif Kain, Batik Cirebon Kini Percantik Tampilan Donat

Rabu, 17 Desember 2025

Ia menjelaskan, sejak tanggal 3 Juli lalu, penegakan disiplin prokes dengan memberikan sanksi berupa denda bagi pelanggar prokes masih menggunakan peraturan dari Pemprov Jawa Barat. Hal itu, lantaran Pemkab Cirebon belum memiliki aturan dasarnya, baik Perda maupun Perbup.

“Kemarin-kemarin kita lakukan penegakan sanksi untuk pelanggar prokes menggunakan aturan dari Pemprov, sekarang alhamdulillah dengan adanya persetujuan dari DPRD kita punya aturan dasar untuk menindak pelanggar,” kata Imron.

Dalam Perda perubahan Nomor 7 tahun 2015 ini, kata Imron, disepakati sanksi denda bagi pelanggar prokes secara individu sebesar Rp250 ribu. Kemudian bagi pelanggar prokes berupa usaha yang tidak berbadan hukum, dendanya maksimal Rp500 ribu. Sedangkan untuk pelanggar yang berbadan hukum dikenakan denda maksimal sebesar Rp50 juta.

BACA JUGA: Perda Tibum Akhirnya Disahkan

Sebenarnya, Imron mengaku berat mengeluarkan Perda perubahan tersebut. Namun, ia menyebut Perda tersebut memang harus ditetapkan karena masih banyak masyarakat yang melanggar prokes. Imron berharap, masyarakat tetap mematuhi prokes di masa pandemi Covid-19 ini.

“Sebetulnya kami berat mengeluarkan peraturan seperti ini, tapi peraturan ini harus dikeluarkan karena masih banyak pelanggar prokes,” tegasnya.

Seperti diketahui, Perda perubahan tersebut dibutuhkan di tengah PPKM Darurat sebagai payung hukum penerapan sanksi denda kepada pelanggar prokes. Penyusunannya dilakukan secara singkat karena hanya bersifat mengubah yakni menambah sejumlah pasal dan bukan membuat Perda baru. (Islah)

Tags: Bupati CirebonCirebonDPRD Kabupaten CirebonImronKabupaten CirebonPemkab CirebonPPKM DaruratSuara Cirebon
Admin

Admin

Berita Terkait

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat
Cirebon

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat

by Baim
Rabu, 17 Desember 2025
Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP
Cirebon

Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

by Arif Rahman
Rabu, 17 Desember 2025
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015
Cirebon

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

by Arif Rahman
Rabu, 17 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023
Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023
Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024
Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat

Pembangunan di Kabupaten Cirebon Tak Bedakan Letak Geografis, Jigus: Didasarkan Kebutuhan Umum Mendesak Masyarakat Setempat

Rabu, 17 Desember 2025
Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

Pusat Publikasi Ilmiah dan Pemeringkatan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Ikuti UI GreenMetric Campus Tour di UNDIP

Rabu, 17 Desember 2025
UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon Gelar Recertification Audit ISO 9001:2015

Rabu, 17 Desember 2025
Bukan hanya Jadi Motif Kain, Batik Cirebon Kini Percantik Tampilan Donat

Bukan hanya Jadi Motif Kain, Batik Cirebon Kini Percantik Tampilan Donat

Rabu, 17 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.