KABUPATEN CIREBON, SC- Pemerintah Kabupaten Cirebon kini telah memiliki payung hukum untuk memberi sanksi pelanggar protokol kesehatan (prokes) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Hal itu karena Perda Keteriban Umum (Tibum) yang di dalamnya memuat sanksi bagi pelanggar prokes telah disahkan DPRD Kabupaten Cirebon. Demikian disampaikan Bupati Cirebon, H Imron, usai Sidang Paripurna Pengesahan Perda Tibum di gedung DPRD setempat, Selasa (13/7/2021).
Menurut Imron, dengan telah disahkannya perubahan terhadap Perda Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tibum, Pemkab Cirebon kini telah memiliki aturan sendiri perihal penerapan sanksi bagi pelanggar prokes. Sebelumnya, imbuh Imron, penerapan sanksi bagi yang melanggar prokes masih menggunakan peraturan dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat.
Ia mengatakan, peraturan tersebut merupakan salah satu cara untuk menekan angka kasus positif Covid-19 di Kabupaten Cirebon di masa PPKM Darurat ini. Perda perubahan tersebut dinilai sebagai jalan terakhir di tengah lonjakan kasus Covid-19 di Kabupaten Cirebon, akibat kurangnya kesadaran masyarakat terhadap prokes.
“Peraturan ini sebagai jalan terakhir, sebagai landasan untuk menindak masyarakat yang tidak taat prokes,” ujar Imron.
Ia menjelaskan, sejak tanggal 3 Juli lalu, penegakan disiplin prokes dengan memberikan sanksi berupa denda bagi pelanggar prokes masih menggunakan peraturan dari Pemprov Jawa Barat. Hal itu, lantaran Pemkab Cirebon belum memiliki aturan dasarnya, baik Perda maupun Perbup.
“Kemarin-kemarin kita lakukan penegakan sanksi untuk pelanggar prokes menggunakan aturan dari Pemprov, sekarang alhamdulillah dengan adanya persetujuan dari DPRD kita punya aturan dasar untuk menindak pelanggar,” kata Imron.
Dalam Perda perubahan Nomor 7 tahun 2015 ini, kata Imron, disepakati sanksi denda bagi pelanggar prokes secara individu sebesar Rp250 ribu. Kemudian bagi pelanggar prokes berupa usaha yang tidak berbadan hukum, dendanya maksimal Rp500 ribu. Sedangkan untuk pelanggar yang berbadan hukum dikenakan denda maksimal sebesar Rp50 juta.
BACA JUGA: Perda Tibum Akhirnya Disahkan
Sebenarnya, Imron mengaku berat mengeluarkan Perda perubahan tersebut. Namun, ia menyebut Perda tersebut memang harus ditetapkan karena masih banyak masyarakat yang melanggar prokes. Imron berharap, masyarakat tetap mematuhi prokes di masa pandemi Covid-19 ini.
“Sebetulnya kami berat mengeluarkan peraturan seperti ini, tapi peraturan ini harus dikeluarkan karena masih banyak pelanggar prokes,” tegasnya.
Seperti diketahui, Perda perubahan tersebut dibutuhkan di tengah PPKM Darurat sebagai payung hukum penerapan sanksi denda kepada pelanggar prokes. Penyusunannya dilakukan secara singkat karena hanya bersifat mengubah yakni menambah sejumlah pasal dan bukan membuat Perda baru. (Islah)