KABUPATEN CIREBON, SC- Lagi, dua pelaku begal jalanan berhasil diamankan satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polresta Cirebon. Kedua pelaku tersebut merupakan warga Desa Pilang, Kecamatan Kedawung TF (23) dan warga Desa Gamel, Kecamatan Plered, RH (22). Kedua pelaku beraksi di pinggir jalan di wilayah Kelurahan Tukmudal, Kecamatan Sumber. Korban dari kejahatan kedua pelaku ini, adalah Marccel Delnnaldo Setiawan (14) yang merupakan warga setempat.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Reskrim Kompol Rina Purwitasari, menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (8/7/2021) sekira pukul 17.00 WIB. Saat itu, kedua pelaku memang sengaja berkeliling untuk mencari sasaran secara acak. Di lokasi tersebut, kedua pelaku melihat korban sedang memegang ponsel sambil berkendara. “Begitu melihat korban memegang ponsel ditangannya, pelaku TF langsung memepet korban dan menendang motor korban hingga korban terjatuh. Setelah itu, pelaku lainnya RH langsung bergerak merampas ponsel korban,” kata Rina, kemarin (22/7/2021).
Setelah berhasil merampas ponsel korban, RH menjual ke temannya yang ada di Tengahtani. Uang hasil penjualan handphone tersebut sebagian digunakan untuk membayar utang kepada teman yang membelinya tersebut. “RH menjual ponsel itu ke pria berinisial A senilai Rp 700.000. Namun dibayarkan Rp 500.000 karena RH punya hutang Rp 200.000 kepada A,” kata Rina.
Hanya dalam hitungan minggu setelah korban melaporkannya ke Polresta Cirebon, kata dia, penyidik berhasil membekuk dua pelaku di rumahnya masing-masing tanpa perlawanan. Kini, kedua pelaku mendekam di balik jeruji Mako Polresta Cirebon. Keduanya dijerat dengan pasal 365 KUHpidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas).
Selain itu, Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil membekuk pelaku curas lainnya.yang terjadi di Desa Sarwadadi, Kecamatan Talun (16/7/2021) berinisial AH (38). Peristiwa terjadi di rumah korban yang memergoki aksi pelaku tersebut. Merasa kepergok, pelaku langsung memukul dan mencekik korban. Saat itu pelaku berhasil menarik kalung korban dan kabur menggunakan sepeda motor. “Hanya dalam hitungan jam, AH berhasil dibekuk. Pelaku beserta sejumlah barang bukt kita amankan untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Satreskrim Polresta Cirebon juga berhasil mengungkap kasus curat minimarket. Pelaku menggasak berbagai jenis rokok dari minimarket di Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon. Akibat kejadian itu, manajemen minimarket mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta. Dijelaskan Rina, kedua pelaku kasus tersebut masih kerabat, yakni SR (31) dan DS (21). Keduanya diketahui beraksi pada pukul 06.30 WIB saat mini market hendak buka.
“Pelaku naik keatap menggunakan punggung pelaku lainnya, kemudian merusak atap minimarket dengan stang. Setelah itu mereka menggasak barang-barang yang ada di dalam mini market tersebut. Barang bukti yang diamankan dari kedua pelaku di antaranya, tang, sepeda motor, sarung, berbagai jenis rokok, dan lainnya. Pelaku kami jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” ungkapnya. (Islah)