MAJALENGKA, SC- Dua desa di Kabupaten Majalengka harus melakukan pemilihan kepala desa (pilkades) ulang. Pasalnya kepala desa terpilih Pilkades serentak 22 Mei lalu gagal dilantik karena berhalangan tetap atau meningal dunia. Dua kepala desa terpilih tersebut meninggal dunia sebelum pelantikan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Majalengka Hendra Krisniawan kepada wartawan mengatakan, Pilkades di Desa Cenggal, Kecamatan Maja dan Desa Margamukti, Kecamatan Talaga akan diulang.Meski demikian kata dia pilkades ulang di di dua desa itu tidak akan dilaksanakan dalam dalam waktu dekat ini.
“Pilkades ulang akan di lakukan di dua desa, pilkadesnya mengikuti di gelombang berikutnya. Karena pilkades yang tanggal 22 Mei 2021, untuk yang dua desa Kades terpilihnya meninggal, dianggap batal. Sehingga harus Pilkades lagi di gelombang yang akan datang, Tahun 2023,” katanya, Selasa (27/7/2021).
Untuk mengisi kekosongan jabatan lanjutnya, maka di dua desa itu nantinya akan dipimpin oleh pejabat kuwu. Penentuan pejabat kuwu berdasarkan usulan dari Pemerintah Kecamatan (Pemcam) setempat kepada Bupati.
“Camat dan BPD mengajukan calon penjabat kades kepada Bapak Bupati. Jadi nanti yang mengisi kekosongan adalah penjabat kades,” jelasnya.
BACA JUGA: Hasil Pilwu Desa Gunungsari Indramayu Digugat, Ijazah Kuwu Terpilih Disoal
Terkait komposisi perangkat desa di dua desa itu, kata Hendra pejabat kuwu diharuskan berkordinasi dengan camat. Pejabat tidak diperbolehkan memberhentikan maupun melakukan pengangkatan perangkat desa.
“Untuk memberhentikan atau mengangkat perangkat desa ada mekanisme tersendiri, salah satunya harus ada rekomendasi daricamat. Tanpa itu maka pengangkatan dan pemberhentian tidak sah,”terangnya.
Diberitakan sebelumnya dua dari 127 kepala desa terpilih Pilkades serentak pada 22 Mei lalu gagal memiliki Kuwu (Kades) baru. Pasalnya, Kuwu terpilih di dua desa itu meninggal dunia sebelum pelantikan dilaksanakan. (Dins)