MAJALENGKA, SC- Seorang remaja putri di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat mengalami nasib memilukan. Remaja ini ini menjadi korban pemerkosaan oleh orang yang baru dikenalnya melalui media sosial (Medsos) besama dua orang temanya.
Nasib nahas yang menimpa remaja putri itu berawal saat dia diajak jalan-jalan oleh temannya pada 28 Juli malam lalu. Dengan alasan agar lebih dekat, kenalannya mengajaknya bertemu dan berjalan-jalan. Tidak disangka pertemuan tersebut berujung petaka. Saat jalan-jalan itu, korban sempat dibawa ke rumah teman kenalannya, kemudian dibawa ke daerah Sumedang.
“Awal mula tindak pidana persetubuhan tersebut terjadi pada Rabu tanggal 28 Juli 2021 sekira jam 19.00 WIB. Korban dibawa oleh salah satu pelaku yang masih usia 15 tahun, teman kenalannya di medsos. Pelaku ini mengajak korban ke salah satu temannya di Desa Jatiraga Timur yaitu, SH dan MK,” kata Kastreskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan saat ekspose kasus, Rabu (4/8/2021).
Dari rumah temannya, mereka kemudian berangkat ke daerah Sumedang, tepatnya ke sebuah warung di daerah Tomo untuk membeli minuman keras (miras). Di tempat itu, korban dicekoki miras hingga kesadarannya berkurang.
Dari tempat minum mereka melanjutkan jalan-jalannya menuju ke sebuah kos-kosan di Jalan Pemuda, Kecamatan Majalengka. Di tempat kosan itulah korban yang masih berumur 15 tahun disetubuhi secara bergantian oleh para pelaku.
“Untuk tersangka sendiri, satu berstatus anak berusia 15 tahun, warga Kecamatan Kadipaten, kemudian SH 20 tahun warga Kadipaten, dan MK 27 tahun juga warga Kecamatan Kadipaten,” tutur Kasat.
BACA JUGA: Cabuli Ponakan, AS Terancam 15 Tahun
Menurut AKP Siswo DC Tarigan pelaku berhasil ditangkap setelah keluarga korban mengadukan kejadian itu kepada pemerintah desa setempat. Tiga orang pelaku sempat dikumpulkan di balai desa setempat sehingga memicu kemarahan warga.
“Kami menerima penyerahan warga dari desa di Kecamatan Panyingkiran. Warga melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak. Kemudian kami melakukan pemeriksaan, tiga orang yang diserahkan warga tersebut berstatus tersangka, melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak,” jelasnya.
Selain telah menetapkan sebagai tersangka, lanjutnya petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah bantal warna biru putih, dan satu buah sprei warna biru putih. “Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun,” tegasnya. (Dins)