MAJALENGKA, SC- Berdalih sepi job karena tempat hiburan dua Disc Jockey (DJ) perempuan nekat berbisnis prostitusi. Keduanya harus berurusan dengan polisi setelah kegiatanya terlarangnya terbongkar.
Kedua perempuan berinisial AL alias Alexa Go, warga Desa, Sukahaji Kecamatan Sukahaji Kabupaten Majalengka, dan SR alias Sindy warga Desa Cipicung Kecamatan Maja, Kabupaten Majalengka harus mempertanggungjawabkan perbuatanya. Kedua DJ yang biasa manggung di wilayah Cirebon inipun terancam hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.
Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Siswo DC Tarigan mengatakan, keduanya diduga melakukan prostitusi online dengan cara menawarkan seorang perempuan kepada laki-laki hidung belang. Bisnis keduanya diketahui petugas saat anak asuhnya melayani seorang laki-laki di salah satu hotel di Majalengka Kota, akhir Juli kemarin.
“Peristiwa ini diketahui Selasa 27 Juli 2021 di salah satu hotel di Kecamatan Majalengka. Unit PPA mendapatkan informasi adanya prostitusi online. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan berhasil diamankan dua tersangka,” kata Kasat, Rabu (4/8/2021).
Dari hasil pemeriksaan petugas, setidaknya ada lima foto perempuan yang ditawarkan tersangka kepada calon pelanggan. Perempuan-perempuan itu dijajakan lewat media sosial.
“Modusnya, tersangka menawarkan para wanita secara daring melalui aplikasi. Dari hp tersangka ditemukan lima foto perempuan yang ditawarkan melalui media sosial kepada pelanggan dengan tarif Rp4 juta,” jelas dia.
BACA JUGA: Kenalan di Medsos, Jadi Korban Pemerkosaan
Saat pemeriksaaan mereka mengaku sudah melakukan bisnis itu sejak 2019. Selama ini, mereka lebih banyak menawarkan perempuan di wilayah hukum Cirebon. Di hadapan petugas, tersangka mengaku mendapat jatah sebesar 30 persen dari setiap transaksi yang dilakukan anak asuhnya.
“Keduanya mengaku pekerjaan mereka terhambat, karena tutupnya tempat hiburan. Jadi alasan utamanya karena ekonomi. Kedua tersangka akan dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UURI Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, sub pasal 296 KUHP,” ujar Kasat. (Dins)