KABUPATEN CIREBON, SC- Kabupaten Cirebon menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Pelaksanaan PPKM tersebut sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 27 tahun 2021.
Berdasarkan peta zona risiko kabupaten/kota di Jawa Barat, Kabupaten Cirebon masuk ke dalam zona risiko sedang penyebaran Covid-19 atau zona oranye bersama 12 kota/kabupaten lainnya. Berdasarkan laporan Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jawa Barat, pada PPKM sebelumnya tingkat kesembuhan mencapai angka 72,17 persen. Angka itu lebih rendah dari standar Jawa Barat yakni 79,05 persen.
Wakil Bupati Cirebon, Hj Wahyu Tjiptaningsih, mengatakan, penyebaran Covid-19 di Kabupaten Cirebon mulai melandai. Ia menyebut, sebelumnya Kabupaten Cirebon harus menerapkan PPKM level 4 akibat melonjaknya kasus positif Covid-19.
Ayu sapaan akrab Wahyu Tjiptaningsih menyampaikan, menurunnya level tersebut karena Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 melakukan upaya sesuai dengan instruksi dari Mendagri.
“Meskipun sudah menurun, masyarakat harus tetap melakukan 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” kata Ayu, Rabu (4/8/2021).
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon, Sartono mengatakan, jumlah kasus aktif Covid-19 saat ini sebanyak 1.624. Dari jumlah tersebut, 697 orang menjalani isolasi di rumah sakit dan 927 isolasi mandiri.
Menurut Sartono, saat ini yang penting dilakukan adalah mengendalikan warga yang kontak erat dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19. Jika itu dapat dikendalikan, kata dia, penyebaran Covid-19 akan tidak meluas.
“Jadi, setiap ada satu orang positif, maka harus diperiksa 15 orang. Hal ini pekerjaan rumah kami,” kata Sartono.
BACA JUGA: Rusunawa untuk Tempat Isoman Tunggu MoU
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Level 4 hingga tanggal 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu. Menurut Presiden, kebijakan PPKM sebelumnya yang berlangsung dari tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus telah memberikan hasil yang baik dengan berbagai indikator penanganan Covid-19 di Tanah Air.
“PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai dengan 2 Agustus kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibandingkan sebelumnya baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan dan persentase BOR. Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus pada minggu ini pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021 di beberapa kabupaten/kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah,” ujar Presiden dalam pernyataannya terkait perkembangan PPKM di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Senin (2/8/2021). (Islah)