KABUAPTEN CIREBON, SC- Hingga bulan Juni lalu, ada 360-an calon jemaah haji Kabupaten Cirebon yang melakukan pembatalan haji di kantor Kemenag setempat. Alasan pembatalan tersebut, mayoritas karena calon jemaah haji meninggal dunia. Selebihnya, adalah akibat sakit permanen atau sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
Kasi Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Cirebon, H Khidir mengatakan, mayoritas calon jemaah haji yang meninggal dunia sudah lanjut usia (lansia) yakni berusia di atas 65 tahun. Dari ratusan calon jemaah haji yang meninggal dunia tersebut, Khidir tidak menampik sebagian penyebab kematian mereka akibat terpapar Covid-19.
“Yang sudah mengambil uang pembatalan (haji, red) sampai Juni kemarin sudah ada sekira 360-an. Alasannya karena meninggal dunia, ada juga yang sakit permanen. Untuk yang meninggal dunia memang tidak ada keterangan meninggal karena Covid-19, tapi kemungkinan karena Covid ada,” ujar Khidir kepada Suara Cirebon, Rabu (18/8/2021).
Ia menengarai, mayoritas lansia yang terpapar Covid-19 dan meninggal dunia, karena ada penyekit penyerta atau komorbid. Hal tersebut ia ketahui dari upaya vaksinasi yang sudah dilakukan pihaknya belum lama ini. Dari total 2.375 calon jemaah yang sudah divaksin, ada sekitar 80 orang yang diketahui mempunyai komorbid.
“Yang sudah disuntik vaksin ada 2.000 lebih. Nah, yang tidak divaksi karena komorbid itu,” terang Khidir.
Khidir menjelaskan, sejauh ini pembatalan haji para calon diakibatkan karena dua faktor tersebut, yakni meninggal dunia dan sakit permanen. Rata-rata calon jemaah yang meninggal dunia adalah lansia. Sedangkan untuk pembatalan dengan alasan lainnya seperti usahanya bangkrut atau berubah niat di tengah jalan, pihaknya belum menemukannya.
“Yang meninggal (dana haji, red) boleh diambil. Yang sakit permanen dan sudah tidak ada harapan sembuh juga boleh (diambil, red), tapi harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter spesialis bahwa yang bersangkutan tidak ada harapan sembuh,” paparnya.
BACA JUGA: Calhaj Disilakan Ambil Dana Pelunasan Haji
Selain bisa mengambil dana haji, calon jemaah haji yang gagal akibat meninggal dunia dan sakit permanen juga bisa melimpahkan kuota hajinya kepada ahli waris, yakni anak kandung, saudara kandung, ayah dan ibu atau suami ke istri dan sebaliknya.
“Dulu peraturannya bisa dilimpahkan ke menantu, tapi sekarang tidak bisa. Peraturannya sudah berubah lagi,” katanya.
Sementara pada tahun 2020 kemarin, lanjut Khidir, calon jemaah haji Kabupaten Cirebon yang melakukan pembatalan haji jumlahnya mencapai 500-an orang. Dari jumlah tersebut, ada sekitar 19 calon jemaah yang melimpahkannya ke ahli waris. Selebihnya, mereka lebih memilih untuk mengambil setoran haji tersebut. (Islah)