KABUPATEN CIREBON, SC- Himpunan pedagang pasar (HIMPPAS) Jungjang mendesak Pemkab Cirebon untuk meninjau ulang atas perizinan yang diberikan kepada PT DUMIB terkait revitalisasi Pasar Jungjang. Hal itu dikemukakan pihak HIMPPAS Jungjang saat audiensi dengan Pemdes Jungjang, Muspika Kecamatan Arjawinganun dan PT DUMIB (investor) yang difasilitasi Tim Task Force Kabupaten Cirebon, di Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, Kamis (19/8/2021).
Namun, para pedagang memilih walk out meninggalkan ruangan audiensi sebelum acara selesai. Mereka menilai, audiensi tersebut tidak menemui titik terang dan terkesan hanya berupa pemaparan secara normatif oleh pihak-pihak terkait.
“Karena mereka (para pedagang, red) tidak puas. Saat beraudiensi dengan beberapa pihak di kantor DPMPTSP. Pihak terkait hanya berbicara secara normatif,” kata Kuasa Hukum HIMPPAS, Fery Ramadhan SH.
Karena menurut Fery, yang terjadi di lapangan ada ketidaksesuaian IMB dengan pelaksanaan pembangunan pasar khususnya pasar darurat. Alasannya, lantaran pasar darurat tidak perlu adanya IMB, karena sifat kedaruratannya.
“Kami berpendapat lain, sifat kedaruratanya ini hanya subjektif, tidak diartikan secara objektif. Pasar Jungjang terbakar pada tahun 2015, seharusnya pasar darurat dibangun minimal 6 bulan atau 1 tahun setelah pasar tersebut terbakar, masih masuk akal disebut pasar darurat,” terangnya.
Oleh karena itu, pihaknya mempertanyakan hal tersebut kepada Pemkab cirebon khsususnya SKPD yang berwenang mengeluarkan IMB. Pihaknya menilai pelaksanaan pembangunan pasar tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan, sehingga perlu ditinjau ulang.
“Ini hanya akal-akalan dari pihak PT DUMIB saja, kami curiga ada sesuatu yang ditutup-tutupi,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Penyuluhan dan Pengaduan DPMPTSP Kabupaten Cirebon, Ahmad Muzamil menjelaskan, IMB revitalisasi Pasar Desa Jungjang telah dikeluarkan.
“Kami sudah mengeluarkan IMB. Sesuai dengan dokumen pendukungnya. Tadi bahkan sudah ditunjukkan baik dari DPKPP, Dishub. Tadi semua ditunjukan,” katanya.
Namun, ketika di lapangan terjadi perubahan, menurut dia, bukan IMB yang harus diubah atau direvisi, tapi pengembanglah yang harus taat dengan aturan.
“Karena tidak semudah itu merevisi IMB. Tapi kan, kenyataannya bangunan juga belum ada. Mau apa? Ya, bukan IMB yang harus direvisi. Tapi pengembang yang harus taat dengan aturan,” terangnya.
Sementara itu, Kuwu Desa Jungjang, Sutrisno menjelaskan, pihaknya mendatangkan pihak ketiga untuk merevitalisasi pasar agar semua pedagang bisa masuk, sehingga sinergis. Namun, dipersoalkan terkait IMB-nya. Saat audiensi para pedagang sudah mendengar pemaparan dari berbagai pihak, bahwa hal itu tidak masalah.
“Sudah jelas tidak masalah, karena belum ada pembangunan,” ujarnya.
Kalaupun keberadaan pasar darurat tidak sesuai dengan site plan, pihaknya meminta, agar semua menurunkan ego masing-masing. Duduk bersama mencari solusi.
“Kalaupun harus dibongkar, ya hayu, kita bongkar. Tapi mereka bilang yang sudah, ya sudah. Karena situasional,” katanya.
BACA JUGA: DPRD Jadwalkan Audiensi Soal Pasar Jungjang
Adapun terkait harga, Sutrisno menceritakan, Hak Guna Pakai para pedagang sebenarnya sudah habis masanya. Maka dari itu, lanjut dia, semua dikembalikan lagi ke pemerintah desa. Saat ada investor yang akan merevitalisasi, Pemdes mengimbau dalam menentukan harganya, investor jangan sampai seenaknya sendiri.
“Kami sudah intruksikan saat muncul harga sewa itu. Jangan seenaknya sendiri, pemdes sudah minta ada pengurangan harga,” kata dia.
Karena ketika hendak dibangun, pihaknya menginginkan ada kedamaian dalam prosesnya. Namun saat ingin mendengarkan aspirasi masyarakat, yang terjadi malah cekcok dan ribut.
“Jadi kami juga bingung ini,” pungkasnya. (Joni)