MAJALENGKA, SC- Polres Majalengka melakukan rekayasa lalu lintas. Rekayasa yang dimaksudkan menghindari konsentrasi warga yang bisa memicu kerumunan diberlakukan hingga berkahirnya pemberlakukan PPKM, 23 Agustus.
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi mengatakan, rekayasa jalan di pusat Kota Majalengka tersebut akan dilakukan hingga akhir pemberlakuan PPKM, 23 Agustus mendatang. Pemberlakukan penutupan sendiri dimulai setiap pukul 16.00 – 20.00 WIB.
“Sepanjang jalan KH. Abdul Halim dari Bunderan Munjul sampai Simpang Tiga Pujasera di mulai pukul 16.00 – 20.00 WIB. Berlaku sampai akhir pemberlakuan PPKM,” kata Kapolres, Jumat (20/8/2021).
Penutupan ruas jalan KH Abdul Halim dengan panjang sekitar 5 kilometer sendiri, mengingat ruas jalan tersebut merupakan jalur ramai. Sepanjang jalan itu, terdapat beberapa titik keramaian aktivitas warga, baik PKL, rumah makan, pusat perbelanjaan, hingga alun-alun.
“Memutus mata rantai penyebaran Covid-19, agar masyarakat mengurangi kegiatan mobilitas. Masyarakat diimbau agar membudayakan prokes sebagai kebutuhan dan berjuang bersama mengendalikan pandemi Covid 19,” kata dia.
Pantauan di lapangan, penutupan di Jalan KH Abdul Halim itu diberlakukan di dua arah, baik dari arah Munjul menuju Simpang Tiga Pujasera, maupun sebaliknya. Untuk yang menuju ke arah Munjul, pengendara diarahkan masuk ke jalan A.Yani, hingga. Adapun dari arah sebaliknya, pengendara diarahkan masuk ke Jalan Pemuda. Jalur ke Munjul sendiri merupakan jalan dari arah Kuningan menuju Kadipaten dan Bandung.
BACA JUGA: Sekelompok Pemuda Aniaya Perangkat Desa
Untuk memaksimalkan penutupan jalan, petugas juga tampak menutup jalan-jalan kecil di sepanjang Jalan A. Yani menuju jalan utama KH Abdul Halim. Begitu juga dengan Jalan Pemuda. Kondisi itu, membuat jalur di dua jalan itu ramai oleh lalu lalang kendaraan, baik roda dua maupun roda empat.
Sesekali terlihat truk melintas di jalur alternatif itu. Namun, penutupan menuju jalan utama KH. Abdul Halim, tidak membuat pengguna jalan menyerah. Pasalnya, masih ada beberapa ruas yang masih tetap bisa dilalui kendaraan, termasuk mobil. (Dins)