KOTA CIREBON, SC- DPRD Kota Cirebon menyetujui penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Cirebon, saat menggelar rapat paripurna, di ruang Griya Sawala, Senin (13/9/2021).
Selain menyetujui Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon, rapat paripurna juga menetapkan perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Cirebon tahun 2021 dan penyampaian nota pengantar raperda prakarsa Wali Kota Cirebon.
Ketua Pansus Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon, M Noupel mengatakan, pansus telah merampungkan pembahasan tentang raperda tersebut.
“Raperda ini telah dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Barat. Dan, pansus dan tim asisten daerah telah menyempurnakannya,” ungkap Noupel.
Senada, Ketua DPRD Kota Cirebon, Affiati mengatakan, Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon yang disampaikan Wali Kota Cirebon pada 7 Januari 2020 lalu, telah dibahas oleh fraksi-fraksi dan dijawab wali kota. Menurutnya, panitia khusus (pansus) DPRD dan tim asistensi daerah telah membahas secara intensif raperda tersebut.
“Ini merupakan upaya dalam memberikan kepastian hukum dan tertib administrasi dalam pengelolaannya. Hari ini sudah bisa dibawa ke tingkat rapat paripurna. Maka dengan telah disetujuinya raperda tersebut, artinya, berakhir pula tugas pansus untuk membahasnya,” kata Affiati.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon, H Nashrudin Azis menjelaskan, Gubernur Jawa Barat melalui surat hasil fasilitasi bernomor 4087/hk.02.01/hukham memberikan arahan dan bimbingan untuk penyempurnaan Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon.
Raperda tersebut perlu dirumuskan, disempurnakan, dan diharmonisasikan dengan aturan di atasnya, yaitu UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 54/2017 tentang BUMD.
“Norma yang diatur sesuai dan bersinergi dengan aturan yang di atasnya dan sesuai dengan kewenangan di daerah. Kemudian, merumuskan dengan memperhatikan penyusunan analisis investasi. Analisis investasi ini dilakukan oleh penasehat investasi yang merupakan tenaga profesional,” terang Azis.
Ia menambahkan, hasil fasilitasi gubernur juga meminta agar menyusun dokumen Rencana Penyertaan Modal Daerah (RPMD) yang disesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77/2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Pada intinya, ini menormakan Pemkot Cirebon untuk terlebih dahulu menyusun perencanaan investasi, yang dituangkan dalam dokumen rencana kegiatan investasi,” tuturnya.
Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017, BUMD dituntut harus memiliki, peran, kinerja dan daya saing, serta kemampuan untuk menyesuaikan diri dengan dinamika iklim usaha.
“Karenanya BUMD harus dioptimalkan untuk membantu Pemda Kota Cirebon untuk mencapai keberhasilan pembangunan,” tutur Azis.
BACA JUGA: Sambut Harhubnas, Ratusan Pelaku Transportasi Divaksin
Pertimbangan ini yang menjadi latar belakang perlunya dibuat regulasi pengelolaan badan usaha milik daerah Kota Cirebon dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda). Selanjutnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, setelah persetujuan bersama ini, dokumen raperda ini akan diserahkan ke gubernur untuk mendapatkan persetujuan dan klasifikasi serta permohonan nomor registrasi (noreg).
Kemudian, Raperda tentang Pengelolaan BUMD Kota Cirebon segera ditetapkan dan diundangkan dalam lembaran daerah Kota Cirebon. (SC/lis)