CIREBON, SC- Sebanyak 23 calon kepala SMP yang sudah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan (Diklat) pada bulan Juli 2021 kemarin, diproyeksikan akan mengisi kekosongan jabatan Kepsek di 15 SMP di Kabupaten Cirebon. Saat ini mereka masih terus menunggu penentuan pengangkatannya dari Bupati Cirebon.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Cirebon, H Imron MAg, menjelaskan, lamanya pengisian kekosongan jabatan tersebut dikarenakan aturan Kemendiknas yang mengharuskan adanya keterlibatan Dewan Pendidikan setempat, dalam proses tersebut.
“Kenapa lama? Karena menurut aturan Mendiknas, itu harus melibatkan Dewan Pendidikan,” ujar Imron, kemarin (20/9/2021).
Sementara, kata dia, struktur pengurus Dewan Pendidikan sampai saat ini masih belum dilantik. Pasalnya, SK pelantikannya masih di bagian hukum dan belum ditandatangani.
Imron mengaku sudah mendesak bagian hukum untuk mempercepat SK tersebut. Jika SK sudah ada, ia memastikan akan segera menentukan dan melantik mereka.
“Saya sudah panggil Kadisdiknya, katanya calon kepsek sudah ada catatannya. Yang jelas nanti tidak akan merugikan para calon kepsek, nanti kita akan susun calon kepsek yang usianya sudah tua,” kata Imron.
Sebelumnya, pengisian 15 jabatan kepala SMP sudah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu restu dari Bupati Cirebon. Kabid SMP Disdik Kabupaten Cirebon, H Amin mengatakan, jumlah calon kepsek yang sudah lulus diklat bulan Juli 2021 ada sekitar 23 calon kepala sekolah.
“Kalau yang kosong ada 15 sekolah, yang sudah lulus diklat ada 23 calon. Pastinya tidak semuanya bisa masuk, nanti penentuan terakhirnya ada ditangan Bupati Cirebon,” ujar Amin.
Ia menjelaskan, saat ini sekolah yang kepseknya kosong diisi oleh pelaksana tugas. Lama pengisian jabatan tersebut beragam, ada yang sudah setahun setengah lebih, ada yang sudah setahun dan ada yang baru satu bulan. Namun, kondisi tersebut dipastikan tidak menggangu operasional kegiatan di sekolah. Karena tugas kepala sekolah dijalankan dengan baik oleh pelaksana tugas.
“Tahapan yang ada di dinas sudah selesai, sekarang keputusannya menunggu Bupati, jadi waktu pengisiannya ya tergantung Bupati, kita menunggu waktu dan keputusan dari Bupati,” kata dia.
Sementara untuk pengisiannya nanti, sambung Amin, akan ada beberapa pertimbangan. Di antaranya adalah dari senioritas 70 persen dan 30 persennya dari prestasi. Diakuinya, pengisian jabatan kepsek tersebut terbatas dengan umur, sehingga prioritas pengisiannya melihat umur.
“Kalau sudah lewat 56 tidak bisa dilantik, tapi kalau untuk SMP aman. Kalau untuk SD saya tidak tahu. Jadi kita prioritasnya yang senior-senior dulu, selain itu kita juga melihat prestasinya,” tuturnya.
Sumber di internal Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, menyebutkan, kekosongan jabatan kepela sekolah juga terjadi di lingkup sekolah dasar. Sampai tahun ini ada ratusan jabatan kepsek yang kosong dan harus segera diisi.
“Kalau tidak diangkat bulan ini ada beberapa calon yang sudah lulus Diklat dan bisa jadi tidak diangkat karena batas usia 56 tahun, makanya harus di bulan ini pengangkatannya. Untuk SD ini ada ratusan kepsek yang kosong,” ungkapnya. (Islah)