Menanggapi hal tersebut, Bupati Cirebon, H Imron MAg, menjelaskan, lamanya pengisian kekosongan jabatan tersebut dikarenakan aturan Kemendiknas yang mengharuskan adanya keterlibatan Dewan Pendidikan setempat, dalam proses tersebut.
“Kenapa lama? Karena menurut aturan Mendiknas, itu harus melibatkan Dewan Pendidikan,” ujar Imron, kemarin (20/9/2021).
Sementara, kata dia, struktur pengurus Dewan Pendidikan sampai saat ini masih belum dilantik. Pasalnya, SK pelantikannya masih di bagian hukum dan belum ditandatangani.
Imron mengaku sudah mendesak bagian hukum untuk mempercepat SK tersebut. Jika SK sudah ada, ia memastikan akan segera menentukan dan melantik mereka.
“Saya sudah panggil Kadisdiknya, katanya calon kepsek sudah ada catatannya. Yang jelas nanti tidak akan merugikan para calon kepsek, nanti kita akan susun calon kepsek yang usianya sudah tua,” kata Imron.
Sebelumnya, pengisian 15 jabatan kepala SMP sudah memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu restu dari Bupati Cirebon. Kabid SMP Disdik Kabupaten Cirebon, H Amin mengatakan, jumlah calon kepsek yang sudah lulus diklat bulan Juli 2021 ada sekitar 23 calon kepala sekolah.
“Kalau yang kosong ada 15 sekolah, yang sudah lulus diklat ada 23 calon. Pastinya tidak semuanya bisa masuk, nanti penentuan terakhirnya ada ditangan Bupati Cirebon,” ujar Amin.