MAJALENGKA, SC- Pandemi Covid-19 tak hanya berimbas pada perekonomian. Pandemi yang yang sudah berlansung sekitar dua tahun juga berdampak pada kinerja pemerintahan, termasuk DPRD Majalengka. Hingga September ini DPRD Majalenga baru menetapkan empat Peraturan Daerah (Perda). Jumlah tersebut masih jauh dari yang ditargetkan dalam tahun 2021, yakni 16 Perda.
Empat Raperda yang telah disahkan menjadi Perda, dua merupakan Perda inisiatif DPRD dan dua Perda pengajuan dari eksekutif. Salah satu Raperda yang sudah ditetapkan yakni Perda Disabilitas.
Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana mengatakan, pandemi covid yang terjadi, jadi salah satu pemicu masih minimnya produk Perda yang dihasilkan. Dia beralasan, dengan status masih pandemi, membuat proses pembahasan Raperda tersendat.
“Kita terkendala waktu pembahasannya. Selama dua tahun ini kita kan mengalami kendala karena adanya keterbatasan, sebagai imbas dari pandemi,” kata Asep, Rabu (22/9/2021).
BACA JUGA: Sewa Lahan Aset Daerah Masih Terkendala
Sebagai produk yang akan menjadi payung hukum, jelas dia, perlu pembahasan yang mendalam dalam menyusun sebuah Raperda. Konsultasi dengan berbagai kalangan, salah satu upaya yang dilakukan dewan untuk mengkaji suatu Raperda.
Dalam hal pembahasan, kata politisi Partai Golkar ini, DPRD berharap semua Perda melalui proses yang betul-betul komprehensif dalam penyusunannya. Misalnya melakukan konsultasi –konsultasi dengan lembaga di tingkat pusat ataupun provinsi terkait Raperda yang sedang dibahas. Hal itu harus dilakukan karena Perda merupakan turunan dari regulasi di atasnya.
“Termasuk juga di sini misalnya melakukan hearing.Yang paling banyak sebenarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP). Namun, dengan adanya pandemi, hal-hal itu mengalami kendala karena ada pembatasan-pembatasan,” jelasnya. (Dins)