Hal itu dikemukakan Luthfi saat menemui langsung para pedagang Pasar Jungjang yang berunjuk rasa menuntut keadilan atas tingginya harga kios, los dan klemprakan yang dipatok pihak PT Dumib selaku pengembang Pasar Jungjang di depan Kantor DPRD Kabupaten Cirebon, Kamis (30/9/2021).
“Peraturan yang dibuat negara harus ditaati. Tapi, kita pun cari cara bagaimana koridor yang harus kita tempuh agar kesepakatan bapak ibu tercapai. Kita semua ingin mencapai kesepakatan harga agar tercapai,” kata Luthfi.
Artinya, kesepakatan harga bisa terjangkau oleh para pedagang harus diutamakan.
“Kita sepakat persoalan harga harus dikompromikan,” ujar Luthfi .
Luthfi menyebut sebagai warga yang hidup di negara hukum koridor yang bisa ditempuh harus dilalukan dengan cara yang baik. Ia menuturkan, hal tersebut agar perjuangan para pedagang tidak sia-sia.
“Jangan sampai ikannya nggak dapet tapi airnya keruh,” ujarnya.
Maka, lanjut Luthfi, cara yang harus dilalukan pun harus dengan cara yang baik.
“Kita berharap waktu yang tidak terlalu lama kita bisa temukan pihak desa, pengembang dan pedagang. Aspirasi ini coba kita musyawarahkan dengan Pak Bupati,” tutupnya.
Ketua Himpunan Pedagang Pasar (HIMPPAS) Jungjang, Suharto menyampaikan, para pedagang tidak menolak jika pasar tersebut direvitalisasi. Namun, mereka meminta sebelum pembangunan dilakukan, pihak terkait dalam hal ini pemerintah desa setempat dan investor terlebih dahulu melakukan musyawarah harga dengan para pedagang.
“Harga yang ditawarkan saat ini sangat tidak wajar, lapak ukuran 2×3 harganya Rp126 juta, dengan harga per meternya Rp23 juta. Sampai saat ini belum ada musyawarah soal harga dengan kami para pedagang. Sebelum ada kesepakatan harga kami minta pasar lama jangan dulu dibongkar,” ujar Suharto, di sela-sela unjuk rasa berlangsung.