KABUPATEN CIREBON, SC- Pemilih yang akan menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kuwu (Pilwu) serentak 2021 mendatang, tidak diharuskan menunjukkan kartu (sertifikat) vaksinasi Covid-19. Pasalnya, tidak ada aturan yang menyebutkan pemilih yang akan mendatangi bilik suara di TPS harus mengantongi kartu vaksin.
Hal tersebut ditegaskan Kabid Pemdes DPMD Kabupaten Cirebon, Aditya Arif Maulana terkait pemberitaan yang dilansir sejumlah media pada Rabu (29/9/2021) kemarin. Pemberitaan media itu didasarkan pada pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana yang mengatakan, akan mengatur supaya pelaksanaan Pilwu nanti tidak terjadi kerumunan, setiap pemilih wajib melampirkan kartu vaksinasi di TPS.
“Tidak, tidak ada kewajiban menunjukan kartu vaksinasi,” ujar Adit, Kamis (30/9/2021).
Menurut Adit, tidak ada ketentuan kartu vaksin sebagai syarat pemilih untuk mencoblos, baik dari Permendagri tentang Pilwu maupun Permendagri Nomor 72 tentang Prokes. Bahkan, surat Mendagri pada 9 Agustus kemarin yang meminta dilakukan penundaan Pilwu akibat pandemi ini, juga tidak ada poin-poin yang mensyaratkan pemilih harus membawa kartu vaksinasi.
Pada angka 6 poin b huruf b Surat Mendagri tersebut, kata Adit, dalam kurun waktu dua bulan dari Agustus sampai Oktober, Bupati diminta menurunkan angka penyebaran Covid-19 dengan mengendalikan empat parameter. Yakni menurunkan kasus aktif, meningkatkan angka kesembuhan, menurunkan tingkat kematian dan menurunkan keterisian tempat tidur di sejumlah rumah sakit melalui kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya 5 M.
Selain itu, sambung Adit, surat Mendagri juga mendorong percepatan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat di wilayah masing-masing. Instruksi Mendagri tersebut bahkan telah mengalihkan fokus kegiatan vaksinasi yang dilakukan Dinkes pada 135 desa yang akan menyelenggarakan Pilwu serentak. Dengan prioritas vaksinasi lansia dan hak pilih.
“Ini ejawantah poin tersebut, bukan ketika mencoblos harus ada kartu vaksin,” terang Adit.
Ditambahkan Adit, kalimat pada poin 6 tersebut dibacakan oleh Kepala DPDM Kabupaten Cirebon dalam rapat koordinasi Bupati dengan seluruh Camat. Namun, kalimat yang disampaikan Kepala DPMD itu ditengarai dikonotasikan berbeda, yakni kartu vaksin sebagai syarat pemilih untuk mencoblos.
“Mungkin disalahartikan harus vaksin. Karena waktu itu kan kalau masuk mal harus menunjukan kartu vaksin, mungkin ke situ mengkonotasikannya,” paparnya.
Adit menambahkan, pihaknya merasa perlu melakukan klarifikasi karena khawatir akan menurunkan tingkat partisipasi pemilih. Terlebih, saat ini prosentase vaksinasi di Indonesia, termasuk di Kabupaten Cirebon, masih minim.
“Di desa yang melaksanakan Pilwu itu saya yakin prosentase warga yang sudah divaksin juga sedikit, apalagi yang sudah riil memegang kartu vaksin,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Bupati Cirebon, H Imron MAg mengumpulkan seluruh camat dan sejumlah kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di ruang Nyi Mas Gandasari gedung Setda Kabupaten Cirebon, Rabu (29/9/2021).
“Sengaja kita kumpulkan agar tidak menjadi permasalahan besar. Pelaksanaan Pilwu ini harus tetap adem, ayem, dan tentrem,” ujar Imron.
BACA JUGA: Pilwu 2021, Pemilih Wajib Lampirkan Kartu Vaksin
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Cirebon Erus Rusmana mengatakan, pihaknya akan mengatur supaya pelaksanaan Pilwu nanti tidak terjadi kerumunan.
Nantinya, kata dia, setiap pemilih wajib melampirkan kartu vaksin di TPS.
“Jadi, selain menerapkan prokes yang sangat ketat, juga harus ada kartu vaksin. Kita tidak main-main,” tegas Erus. (Islah)