Hal itu untuk menganggapi komentar Kabid Keselamatan Jalan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Cirebon, Eddy Suzendi, terkait peranan V pilar Instruksi Presiden (Inpres). Namun, dalam pilar IV itu dianggap memiliki ego sektoral masing-masing. Salah satunya terkait upaya pembangunan sirkuit untuk uji kompetensi ini.
Pilar IV itu sendiri berbunyi, jalan yang berkeselamatan (safer people). Target pilar IV pengguna jalan yang berkeselamatan adalah penegakan hukum lalu lintas jalan yang berkelanjutan dan standar-standar peraturan yang dikombinasikan dengan kesadaran masyarakat atau kegiatan pendidikan (di sektor publik maupun sektor swasta) yang akan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan yang mengurangi dampak dari faktor-faktor resiko.
Rencana aksi dari pilar IV pengguna jalan yang berkeselamatan yaitu, pemeriksaan kondisi pengemudi, peningkatan sarana dan prasarana sistem uji SIM, penyempurnaan prosedur uji SIM, pembinaan teknis sekolah mengemudi, kampanye 5 faktor risiko utama plus (helm, sabuk keselamatan, speeding, mabuk, penggunaan, telepon selular, penguna jalan rentan), penggunaan elektronik penegakan hukum, pendidikan formal dan informal keselamatan jalan, penanganan terhadap 5 faktor risiko utama plus.
Jois mengaku, belum ada pembahasan agar DPUPR Kabupaten Cirebon ikut berpartisipasi dalam pembangunan sirkuit ataupun perihal koordinasi V pilar tersebut.
“Perihal tersebut saya pribadi tidak tahu menahu ya. Tidak tahu ya kalau sudah ada pembicaraan ke atas (Kadis),” katanya, Ahad (3/10/2021).
Jois mengaku, dirinya mengetahui perihal pilar IV dalam V pilar yang memiliki peran di dalamnya, termasuk ada peran DPUPR di Inpres tersebut. Akan tetapi, sebagai leading sektor, seharusnya Dishub Kabupaten Cirebon dapat membicarakan hal ini dengan pihak-pihak terkait lainnya.
“Sebagai leading sektor. seharusnya Dishub mengajak, mengobrolkan hal ini bersama,” ucapnya.