MAJALENGKA, SC- Pelaku curanmor berinisial tergolong nekat. Pria berinisial IM ini mencuri sepeda motor milik salah seorang peserta vaksinasi di lingkungan Makodim 0617 Majalengka.
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi mengatakan, pelaku curanmor yang sudah ditangkap Satreskrim Polres Majalengka di wilayah Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat melakukan aksinya pada 16 September 2021 lalu. Penangkapan terhadap IM bermula dari laporan dari korban yang mengaku telah kehilangan sepeda motor saat di parkir di depan kantin Kodim 0617 Majalengka.
“Korban ini kehilangan motor saat tengah mengikuti vaksinasi Covid-19 di Kodim 0617 Majalengka dan langsung lapor kepada kami,” ujar Kapolres yang juga diamini Kasat Reskrim, saat konferensi pers di Mapolres setempat, Rabu (6/10/2021).
Setelah mendapat laporan tersebut, terang Edwin, pihaknya pun kemudian langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pihaknya mendapat informasi ada seseorang yang hendak menjual sepeda motor di salah satu akun media sosial Facebook yang ciri-cirinya sama dengan motor milik korban.
Setelah mengetahui hal tersebut, lanjut Edwin, unit Pidum beserta tim Buser Satreskrim Polres Majalengka langsung melakukan pendalaman. Tak butuh waktu lama, pemuda pengangguran tersebut berhasil diamankan di kawasan Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda Beat.
“Alhamdulillah, kami berhasil menangkap pelaku IM tanpa perlawanan. Selain pelaku, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya,” ucapnya.
BACA JUGA: Anggota DPRD Indramayu Tersangka Bentrok Maut
Edwin menyebutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap IM, terungkap bahwa pelaku juga ternyata telah melakukan pencurian di dua lokasi yang berbeda lainya di wilayah Kecamatan Majalengka. Di antaranya, di sekitar Taman GGM dan Bunderan Munjul.
“Kalau di identitas tersangka sendiri merupakan warga Kecamatan Parongpong, Bandung Barat. Namun, pelaku seringkali berada di rumah ayahnya di wilayah Kecamatan Majalengka,” jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Polres Majalengka dengan pasal 363 KUH Pidana, dengan ancaman 7 tahun penjara. (Dins)