Sabtu, Desember 20, 2025
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik
  • Pilihan Redaksi
  • Jawa Barat
  • Nasional
  • Ngikik
  • Opini
  • Politik
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
Home Cirebon

Yoga Sebut Pemkab Cirebon Bisa Mengacu pada UU Otda

by Arif Rahman
Jumat, 8 Oktober 2021
in Cirebon, Pilihan Redaksi
Reading Time: 2 mins read
A A
Yoga Sebut Pemkab Cirebon Bisa Mengacu pada UU Otda

PETUGAS BPBD di salah satu Sekolah Dasar di Sindang Jawa, Dukupuntang yang ambruk akibat sudah lama rusak. (Foto: Sarrah/Suara Cirebon)

Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsAppShare on Telegram

CIREBON, SC- Pemerintah daerah (Pemda) dapat menggunakan kewenangan yang diberikan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah atau yang dikenal dengan UU Otonomi Daerah (Otda) dalam menentukan anggaran perbaikan sarana dan prasarana (sarpras) sekolah.

Hal itu dikemukakan Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Cirebon, Yoga Setiawan, mengingat adanya kesulitan dinas terkait dalam mencairkan anggaran guna perbaikan sekolah.

“Bilamana kesulitan memperoleh anggaran untuk pembangunan sekolah dan sebagainya, maka setiap daerah pantas dan diperbolehkan mengacu pada UU Otonomi Daerah No. 22,” kata Yoga kepada Suara Cirebon, Kamis (7/10/2021).

Ia menyebutkan, melihat kondisi saat ini, Kabupaten Cirebon dapat mengacu pada UU 22/1999 tentang Otda.

“Di dalam UU Otda No. 22 tahun 1999 tersebut menjelaskan bahwa, hak, wewenang dan kewajiban daerah wewenang otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat dalam sistem NKRI,” paparnya.

Melalui acuan aturan ini, maka nanti dapat menggunakan anggaran murni dari APBD.

“Bisa murni dari kita, dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah,” ujarnya.

BACA JUGA: Ruang Kelas SDN 2 Cangkoak yang Ambruk Bakal Dibangun

Hal ini juga, imbuhnya, perlu didorong dengan kerja sama dari masing-masing korwil dan kepala sekolah. Pasalnya, bagaimanapun juga sebuah anggaran dapat cair manakala adanya pengajuan.

“Seharusnya kepala sekolah melalui krowil masing-masing harus melaporkan kondisi sekolah masing-masing,” tegasnya.

Karena, menurut Yoga, faktanya ketika menyambangi sekolah-sekolah yang ada, banyak yang tidak mengindahkan kondisi sekolah demi memperoleh penilaian yang bagus.

“Banyak yang sebenernya kondisi sekolah itu rusak. Tapi, karena penilaian mereka menutupinya. Tapi di sisi lain, setelah penilaian mereka melakukan pengajuan proposal,” ungkapnya.

Hal itu menurutnya, sangat disayangkan. Karena itu, Yoga mewanti-wanti agar setiap korwil dan kepala sekolah bekerja sama.

“Selalu bersikap jujur agar saat perlu dibantu maka akan diupayakan,” pungkasnya. (Sarrah/Job)

Arif Rahman

Berita Terkait

Cirebon

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

by Muhammad Surya
Jumat, 19 Desember 2025
Cirebon

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Cirebon

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

by Islahuddin
Jumat, 19 Desember 2025
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest

6 Cara Mengatasi Komputer No Signal, Gampang Banget

Selasa, 17 Januari 2023

Tembuluk Biji Kelapa Muda Ternyata Bisa Turunkan Kadar Gula, Obat Kencing Manis atau Diabetes

Jumat, 5 Mei 2023

Tempat Beli Durian di Majalengka, Panduan Lengkap, Lokasi, Harga, dan Varietas Unggulan

Sabtu, 28 Desember 2024

Miraclein, Februari 2023 Penuh Keajaiban, Terjadi Setiap 823 Tahun, Beruntung Kita Mengalaminya

Selasa, 24 Januari 2023

Forum OSIS Jabar Gelar FOJB X Reduction

Banjir di Cirebon, Pebedilan, Pangenan, dan Gebang Tergenang, 1.300 Warga Desa Melakasari Mengungsi

LINK TAYANGAN ULANG Preman Pensiun 7 Episode 43, Agus dan Yayat Intai Penghianat, HP Ajun Dijambret Oo

Dijerat Dugaan Kasus Pajak, Jubir Paslon AMIN Ditangkap Kejaksaan

HDI-HKSN 2025 Momentum Perkuat Inklusi

Jumat, 19 Desember 2025

Bupati Cirebon Ganjar Tiga Desa Penghargaan

Jumat, 19 Desember 2025

Petugas Temukan Bus di Cirebon Masih Gunakan Klakson Telolet

Jumat, 19 Desember 2025

Tetapkan 44.000 Ha Lahan Sawah Abadi, Dikunci Melalui Perda RTRW, Pastikan Tidak Ada Alih Fungsi di Kabupaten Cirebon

Jumat, 19 Desember 2025
Currently Playing

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

USAHA JUALAN ANEKA BUBUR, OZET PER HARI TEMBUS RP.3 JUTA

00:03:19

MENGINTIP PRODUKSI BOTOK ROTI, LARIS MANIS SAAT RAMADAN, OMZET HITUNG SENDIRI...!!

00:09:53

TUKAR SAMPAH JADI EMAS DI BANK SAMPAH DEWI SRI CIREBON

00:12:45

PELUANG USAHA, BUKA TOKO BAKO TINGWEK, MODAL AWAL 700 RIBU, BISA BELI RUMAH 700 JUTA DAN UMROH

00:14:51

Tanam Mangrove untuk Cegah Abrasi, Penghasilan Meningkat hingga Rp.1 Milar dan Jadi Desa Wisata

00:08:44

HASILKAN PUNDI-PUNDI RUPIAH, NIAT AWAL LESTARIKAN BUDAYA CIREBON

00:07:00

AWALNYA COBA-COBA, KINI SUKSES TANAM SORGUM 2 HEKTAR DI LAHAN KURANG PRODUKTIF

00:08:51

Ikuti kami

Kategori

  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

Jaringan

  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Tems of Service
  • Privacy Policy
  • Info Iklan
  • Kontak

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Cirebon
  • Indramayu
  • Majalengka
  • Kuningan
  • Jawa Barat
  • Olahraga
  • Nasional
  • Hiburan
  • Politik
  • Ngikik

© 2024 Suara Cirebon - Berita Cirebon terkini hari ini.

Exit mobile version