Plt Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon, Erry Ahmad Husaeri, mengatakan, appraisal tersebut hanya untuk TPAS Desa Kubangdeleg. Sedangkan untuk TPAS Gunungsantri, Erry memastikan tidak bisa dilakukan tahun ini.
“Sekarang kami sedang konsen menentukan appraisal untuk TPAS Kubangdeleg. Kalau untuk TPAS Gunungsantri kami pending dulu, mungkin tahun depan,” kata Erry, Selasa (26/10/2021).
Ia menjelaskan, luas tanah untuk TPAS Kubangdeleg sekitar 4,7 hektare, bukan 5 hektare seperti yang di programkan dari awal. Saat ini, pihak BPN sedang melakukan pengukuran untuk penentuan appraisal. Erry menyebutkan, saat ini kondisi dilapangan juga sudah kondusif karena kondisi tanah masyarakat sudah bersertifikat.
“Ada sekitar 12 sertifikat milik warga, nanti akan kita balik nama menjadi milik Pemda. Tinggal nunggu penentuan appraisal saja. Kalau sudah beres, langsung akan kami bayarkan kepada pemilik tanah,” terang Erry.