KABUPATEN CIREBON, SC- Naskah perjanjian pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) di Kabupaten Kuningan untuk keperluan masyarakat Kabupaten Cirebon ditandatangani Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon dan Pemkab Kuningan.
Penandatanganan MoU tersebut dilakukan Bupati Cirebon, H Imron MAg dan Bupati Kuningan, H Acep Purnama di salah satu hotel di Jalan Tuparev, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon, Rabu (10/11/2021) malam.
Menurut Imron, kerjasama antara Kabupaten Cirebon dengan Kabupaten Kuningan ini merupakan kerja sama saling menguntungkan. Lantaran, kerja sama tersebut bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Pengelolaan SDA ini akan dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirtajati.
“Kebutuhan air untuk Kabupaten Cirebon ini tidak lepas dari suplai Kabupaten Kuningan. Air dari Kuningan sangat bersih,” katanya.
Imron mengatakan, kerja sama yang dilakukan kedua pemerintahan ini sebelumnya pernah dilakukan. Dia berharap, kerja sama tersebut bisa terus berlanjut. Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah, sambung Imron, setiap pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk melakukan kerja sama dengan daerah lainnya.
BACA JUGA: Empat Desa Mulai Kekurangan Air Bersih
Hal senada dikatakan Bupati Kuningan, H Acep Purnama. Pihaknya mengaku sangat antusias dengan kerja sama pengelolaan SDA ini. Pasalnya, kerja sama tersebut berhubungan dengan kepentingan masyarakat. Itu artinya, memang menjadi tanggungjawab pemerintah.
“Kalau sudah berhubungan dengan kepentingan masyarakat, artinya pemerintah harus bertanggungjawab,” ucapnya.
Menurut Acep, pihaknya bakal terus menjaga ketersediaan air baku baik secara kualitas maupun kuantitas. Hal tersebut dilakukan agar suplai air baku untuk Kabupaten Cirebon tidak terhambat. (Islah)