KOTA CIREBON, SC- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon kembali melakukan razia jam operasional para pelaku usaha yang beroperasi malam hari, seperti kafe, tempat hiburan malam dan restoran.
Sejak penurunan kasus level PPKM ke Level 3, Pemkot Cirebon memberikan kelonggaran jam operasional bagi pelaku usaha yang beroperasi di malam hari, dari sebelumnya sampai pukul 21.00 sekarang batas jam operasionalnya hingga pukul 00.00 WIB.
Dari razia tersebut, Satpol PP mendapati masih banyak pelaku usaha yang melanggar jam operasional yang dibolehkan. Pelanggaran terbanyak yakni melebihi batas operasional yang ditetapkan Pemerintah Kota Cirebon.
Kepala Satpol PP Kota Cirebon, Edi Siswoyo mengatakan, meskin angka penyebaran Covid-19 di Kota Cirebon mengalami penurunan, pihaknya terus mengingatkan agar tetap waspada karena pandemi belum berakhir.
“Jadi kembali kita ingatkan pelaku usaha terutama kafe, restoran dan tempat hiburan malam kita ingatkan jadi jam 00.00 semua pelaku usaha tutup,” kata Edi kepada wartawan di sela razia, Sabtu (13/11/2021) malam.
“Razia operasional ini, bentuk kepedulian kami kepada masyarakat, kami akan terus ingatkan mereka. Penerapan prokes di masing-masing tempat usaha harus diperhatikan,” sambung Edi.
Edi mengungkapkan, dari hasil dari razia jam operasional diperoleh sejumlah kafe di Jalan Sutomo dan sekitarnya tertib mengikuti aturan, sebelum pukul 00.00 WIB sudah tutup.
Namun, di beberapa tempat lain seperti kafe di area stadion Bima dan Karaoke Wahaha masih banyak yang melanggar aturan batasan jam operasional hingga pukul 00.00 WIB. Di lokasi itu pengelola didapati tetap beroperasi meski waktu telah lewat dari pukul 00.00 WIB.
“Sudah ada kelonggaran tapi mereka masih saja melanggar. Yang melanggar hanya kita berikan edukasi tidak menegur dengan keras,” kata Edi.
Razia juga mengecek sarana dan prasarana mulai dari tempat cuci tangan atau handsanitizer, cek suhu, dan pemasangan barcode aplikasi PeduliLindungi. (Surya)