KOTA CIREBON, SC- Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kota Cirebon kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (bjb) sudah tahap finalisasi pembahasan. Artinya, raperda tersebut tinggal mendapat kesepakatan pimpinan dan mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon.
Ketua Pansus Raperda Penyertaan Modal BJB, Dani Mardani mengatakan, pembahasan di internal pansus maupun dengan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon sudah selesai. Termasuk sudah difasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Raperda Penyertaan Modal BJB sudah rampung. Ini adalah final. Pansus dan Tim Asistensi setuju hasil rapat finalisasi dibawa ke rapat paripurna untuk mendapat persetujuan,” ujarnya saat rapat berlangsung di ruang rapat gedung DPRD, Jumat (12/11/2021).
Dani menjelaskan, setelah mendapat arahan dari pimpinan, baru kemudian menentukan tanggal persetujuan agenda rapat paripurna. Pansus sendiri mengusulkan rapat paripurna dilaksanakan Senin (15/11/2021) hari ini.
Mengingat, sesuai Pemendagri Nomor 80/2016 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, berkaitan dengan penyertaan modal harus sudah ditetapkan sebelum persetujuan APBD tahun berikutnya.
Penyertaan modal kepada bjb pada tahun 2022, Pemda Kota Cirebon memberikan sebesar sekitar Rp1,6 miliar. Sementara pada tahun 2023, Pemda Kota Cirebon juga akan menyertakan modal sekitar Rp4 miliar. Sehingga, total yang diberikan oleh Pemkot Cirebon yaitu Rp5,7 miliar kepada BJB.
“Direncanakan, dari 2006 hingga 2023 nanti, pemerintah daerah akan menargetkan penyertaan modal kepada bjb sebesar Rp11,5 miliar lebih. Urgensi dari penyertaan modal ini adalah mempertahankan kepemilikan nilai saham Pemda Kota Cirebon yang lebih kuat,” terang Dani.
BACA JUGA: Anggaran Menyusut Tak Bicara Kendala, Komisi III DPRD Kota Cirebon Apresiasi Program Kerja Dispora
Sementara itu, Asisten Pemerintahan Bidang Kesejahteraan Masyarakat Setda Kota Cirebon, Sutisna mengatakan, penambahan modal kepada bjb tersebut sebagai upaya penyesuaian berdasarkan Pasal 56 Ayat (2) Permendagri Nomor 13/2016 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Hal itu dilakukan agar dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal pada BUMD.
“Penyertaan kepada BJB ini untuk mempertahankan kepemilikan saham Pemerintah Daerah Kota Cirebon. Serta mendorong laju pertumbuhan ekonomi daerah,” katanya. (Surya)