MAJALENGKA, SC- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka menggunakan hak inisiatifnya untuk melindungi pasar rakyat, dengan mengusulkan Peraturan Daerah (Perda) Tentang perlindungan pasar tradisional atau pasar rakyat.
Saat ini Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Penataan Pasar Rakyat Toko Swalayan dan Pusat Perbelanjaan mulai dibahas oleh oleh Pansus DPRD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus), M. Fajar Shidik mengatakan, Raperda yang sedang dalam pembahasan tersebut, merupakan inisiatif DPRD, untuk melindungi pasar tradisional di Kabupaten Majalengka.
“Perda ini bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pemberdayaan kepada usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi serta pasar rakyat,” kata politisi PPP ini.
Menurut Fajar, dengan adanya regulasi kedepan diharapkan pasar tradisonal mampu berkembang, bersaing, tangguh, maju, mandirisehingga dapat meningkatkan kesejahteraan pedagang.
Beberapa hal yang nantinya akan diatur sebagaimana dibahas dalam Raperda di antaranya akan ada pengaturan tentang jarak dan jumlah antara toko swalayan dan pusat perbelanjaan dengan pasar rakyat.Kemudian jam operasional toko swalayan sehingga tidak mematikan pasar rakyat di sekitarnya.
“Poin dalam Raperda yang dibahas, toko swalayan dan pusat perbelanjaan dapat dibangun dengan jarak radius terdekat dari pasar rakyat minimal 1.000 meter. Kemudian dan jam operasional hypermarket, Departement store dan supermarket untuk hari Senin sampai Jumat, Pukul 10.00 WIB hingga 22.00 WIB,” jelasnya.
BACA JUGA: Besaran Kenaikan UMK Belum Bisa Dipastikan
Dengan adanya perda ini lanjutnya, interaksi ekonomi masyarakat kecil dan keberlangsungannya harus dijaga. Sesuai asas kemanusiaan, keadilan, kesamaan kedudukan, kemitraan, ketertiban, kepastian hukum, kelestarian lingkungan, kejujuran usaha dan persaingan sehat.
“Prinsipnya perda ini memiliki tujuan terwujudnya iklim usaha yang kondusif di wilayah Kabupaten Majalengka,” pungkasnya. (Dins)