MAJALENGKA, SC- Tercatat 78 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Majalengka terindikasi masuk dalam data penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Para ASN ini diduga menerima bansos yang besarnya Rp200 ribu setiap bulannya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Majalengka, Jawa Barat, Eman Suherman mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan, Senin (29/11/2021).“Data ini berdasarkan dari temuan BPK RI. Total semuanya ada 78 ASN yang diindikasi,” ungkapnya.
Permasalahan tersebut lanjutnya sudah ditindaklanjuti dengan meminta instansi terkait untuk melakukan validasi kebenarannya. Pihaknya telah meminta Kadinsos untuk melakukan pendalaman tentang kebenaran persoalan tersebut.
“Kami khawatir jangan-jangan ada kesalahan teknis, artinya kesalahan pengisian NIK bagi meraka yang mendapatkan bansos BPNT,” jelasnya.
BACA JUGA: APBD 2022 Diproyeksikan Rp4,052 Triliun
Eman mengaku kaget, sakaligus prihatin atas dugaan puluhan ASN menerima bansos. Ia meminta kepada ASN bersangkutan kalau masih ada dana transferan yang masuk ke rekeningnya, agar jangan dicairkan.
“Sebagai pemerintah daerah kami merasa kecolongan karena seharusnya tidak pantas hal itu terjadi. Memang tidak ada keharusan untuk mengembalikan bansos yang sudah diterima, akan tetapi sesuai arahan BPK, PNS yang menerima bansos segera mengundurkan diri sebagai penerima,” tandasnya. (Dins)