KOTA CIREBON, SC- Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah menetapkan besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten se-Jawa Barat untuk tahun 2022. Dalam lembar keputusan Gubernur Jabar tersebut, UMK Kota Cirebon tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp2.304.943,51.
Menanggapi hal itu, anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), M Fahrozi mengatakan, besaran UMK Kota Cirebon tahun 2022 yang hanya naik Rp31 ribuan dinilai masih sangat kurang jika dibandingkan dengan kebutuhan buruh setiap harinya.
“Pemerintah belum ada keberpihakan kepada teman-teman buruh. Dari dulu pemerintah pusat selalu membuat kekacauan di daerah mengenai UMK ini,” kata Fakhrozi kepada Suara Cirebon, saat dihubungi, Rabu (1/12/2021).
Anggota dewan daerah pemilihan (Dapil) Kesambi-Pekalipan itu sangat menyesalai penetapan UMK tahun 2020, karena pemerintah tidak pernah membuat acuan atau regulasi yang benar mengenai UMK di masing-masing daerah.
“Yang benar itu adalah survei pasar, kebutuhan hidup layak yang berdasarkan 60 item, di antaranya kebutuhan pokok sehari-hari teman-teman buruh dan keluarga,” katanya.
Lanjur Fakhrozi, 60 item kebutuhan pokok ini menjadi patokan harga pasar. Dirinya kecewa kenaikan UMK tahun 2022 di Kota Cirebon hanya Rp31 ribu, yang dinilai tidak sangat manusiawi.
Besaran kenaikan UMK senilai tersebut, kata Fakhrozi, sangat tidak seusai dengan kebutuhan keseharian. Ia juga memastikan, kenaikan UMK di Jawa Barat sangat tidak wajar.
“Kalau ada yang bilang kenaikan UMK Kota Cirebon sangat tinggi dari pada daerah lainnya, itu sangat tidak tepat,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) menolak hasil rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Kota Cirebon yang menyepakati UMK naik hanya 1,49 persen.
Selain menolak, KSPSI pun terpaksa walk out sebelum rapat selesai. Mereka menilai kenaikan UMK 1,49 persen yang jika dinominalkan Rp33.741,78, masih sangat jauh dengan kebutuhan perekonomian para pekerja atau buruh.
Selain itu KSPSI juga menegaskan, sikap walk out dimabil lantaran tidak ada kesepakatan antara APINDO dengan KSPSI.
“Mereka (Apindo) bertahan di angka 1,7 persen. Ini sangat jauh sekali, sedangkan kami minta 17 persen,” kata Sekretaris KSPSI Kota Cirebon, Andi M. Rosul kepada awak media, Selasa (23/11/2021).
BACA JUGA: UMK Naik Rp33.741, KSPSI Sebut Tak Manusiawi
Angka 17 persen yang diminta KSPSI untuk UMK tahun 2022, berdasarkan usulan dari para buruh atau pekerja serta naiknya harga pokok perekonomian. Angka 17 persen ini, menurut Andi, akan berdampak pada daya beli.
“Beseran UMK ini lebih kecil dari tahun-tahun sebelum ini sangat tidak manusiawi, tentunya kami menolak,” kata Andi. (Surya)