MAJALENGKA, SC- Seorang pengunjung tempat hiburan di Kabupaten Majalengka digelandang petugas setelah diketahui menggunakan obat terlarang. Pengunjung tersebut dinyatakan positif menggunakan obat terlarang jenis benzodiazepin
Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, didampingi Kasat Narkoba, AKP Udiyanto mengatakan, menjelang Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) Satnarkoba Polres Majalengka, menggelar Operasi Antik Lodaya 2021 ke sejumlah tempat hiburan malam, seperti tempat-tempat karaoke di kota angin.
“Kegiatan ini dalam rangka menegakkan hukum terhadap kejahatan peredaran dan penyalahgunaan Narkoba terutama di wilayah hukum Polres Majalengka,” kata Kapolres, Senin (6/12/2021).
Dalam razia yang dilakukan ke salah satu tempat hiburan, polisi mendapati pengunjung yang positif menggunakan obat terlarang jenis benzodiazepin.
“Yang bersangkutan langsung kita gelandang ke Mapolres Majalengka dan saat ini sudah ditangani oleh Satreskoba untuk penyelidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
BACA JUGA: Puluhan Rumah Warga Jatitujuh Majalengka Terancam Abrasi
Menurut Edwin, Operasi Antik Lodaya yang alan berlangsung selama 10 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 30 Nopember hingga 09 Desember 2021 mendatang itu, untuk menyasar jaringan peredaran Narkotika baik pengedar maupun pengguna. Selain itu, kapolres juga menegaskan, kepada seluruh anggota yang terlibat pada Operasi Antik Lodaya 2021 tersebut, agar melaksanakan tugas secara maksimal.
“Saya berharap kita sebagai anggota Polri berperan aktif dalam upaya memberantas jaringan Narkoba dengan memberikan informasi yang akurat tepat sasaran dan jaga keselamatan dalam bertugas,” harap Kapolres Edwin. (Dins)