MAJALENGKA, SC- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka meminta masyarakat untuk ikut mengawasi peredaran rokok ilegal yang beredar di pasaran. Pasalnya, peredaran rokok ilegal itu pada akhirnya juga akan merugikan masyarakat juga. Karena alasan tersebut, Pemkab Majalengka berupaya untuk menghentikan peredaran rokok ilegal.
Bupati Karna Sobahi mengatakan, dalam upaya mengentikan peredaran rokok ilegal pihaknya berkolaborasi dengan Bea Cukai Cirebon (BCC).
Bupati Karna menjelaskan, dalam hal cukai, ada keuntungan yang diterima pemerintah setempat lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Cukai sendiri sangat berguna karena akan kembali untuk kepentingan masyarakat.
“Kami mengimbau kepada warga masyarakat Kabupaten Majalengka, agar ikut serta mengawasi peredaran rokok ilegal. Lantaran, rokok ilegal juga merugikan kesejahteraan masyarakat secara tidak langsung,” kata Karna Sobahi, Rabu (8/12/2021).
Terpisah, Kepala Bapenda Kabupaten Majalengka, Irfan Nur Alam mengatakan, langkah yang paling mudah untuk menghadapi rokok ilegal yakni dengan cara tidak membeli.
“Untuk meminimalisir peredaran rokok ilegal, tentu paling mudah kita imbau agar masyarakat tidak ikut membeli. Akan lebih baik melapor saja ke 1500 225,” kata dia.
BACA JUGA: Pasien Covid-19 Sembuh di Majalengka Bertambah
Dia juga mengingatkan, bahawa pihak yang terlibat dalam peredaran rokok ilegal bisa mendapatkan sanksi hukuman. Hal tersebut, seperti yang diatur dalam UU Pasal 54, Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.
“Pengedar atau penjual rokok ilegal, termasuk pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana dan sanksi. Mereka akan dikenai hukuman paling lama 5 tahun penjara atau paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” jelasnya. (Dins)